"Jadi benar kita tetapkan tersangka kemarin usai kita punya alat bukti yang cukup dan kuat," ujarnya kepada SURYA.co.id, Jumat (5/3/2021).
Menurut AKP Verawati Taib bahwa peran D mengoperasikan HP M yang jadi korban prostitusi online.
"Untuk yang mengendalikan Michat, dan semua akun sosmednya ini adalah D yang juga pacarnya," imbuh Kasatreskrim Polresta Kediri.
Sementara itu saat disinggung mengenai tarif yang dikenakan oleh pelaku, Verawati hanya menjawab berdasarkan hasil penyelidikan dari kasus M.
"Kalau kasus M ini pelaku tersangka mucikari sudah deal dengan harga Rp 700 ribu per jam.
Namun untuk data selanjutnya besok akan kita rilis," ungkap AKP Verawati kepada SURYA.co.id.
Masih kata Verawati Taib bahwa pelaku mucikari terancam dengan hukuman undang - undang perlindungan anak.
"Karena korban masih dibawa umur maka kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya kepada SURYA.co.id.
4. Polisi menangkap pasutri terduga pelaku di kos
Kepolisian dari Polresta Kediri hari ini dikabarkan menangkap 2 orang terduga pelaku pembunuhan terhadap M harga Bandung yang tewas.
Pelaku ditangkap di sebuah kamar kos di jalan Ken Arok Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.