Tomi juga mengaku tidak pernah berjanji untuk menikahi Nani dan tinggal serumah dengannya.
Dalam persidangan Nani mengaku dirinya lalai dan bodoh sehingga perbuatannya harus ditebus di penjara.
"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya.
Karena saya harapan keluarga saya. Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap," harapnya.
Ia kembali curhat jika selama ini keluarga bergantung kepadanya dan untuk biaya adiknya.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga.
Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya.
Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan.
Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," bebernya.
Diketahui, sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.