Ia mengatakan, barang bukti yang diamankan lainnya berupa alat kontrasepsi masih tersegel dan yang telah digunakan.
Kemudian ada ponsel dan uang tunai sebesar Rp 13 juta.
Pelaku dikenakan pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 296 KHUP.
"Tersangka terancam pidana 3 tahun maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 120 juta atau Rp 600 juta," tuturnya.
Baca Juga:Kembali Jadi Jejak Hitam Industri Hiburan Tanah Air, Artis Inisial HH Terlibat Prostitusi Online dengan Seorang Pria Berinisial R di Medan
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul SIAPA SELEBGRAM TE Open BO Jakarta ke Semarang? Pria Hidung Belang Ini Berani Bayar Tarif Fantastis