Follow Us

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Karena Kurva Belum Tunjukan Penurunan, Aturan Jam Buka Mall dan Restoran Akan Berubah Seperti Ini

Safira Dita - Jumat, 22 Januari 2021 | 10:34
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Karena Kurva Belum Tunjukan Penurunan, Aturan Jam Buka Mall dan Restoran Akan Berubah Seperti Ini
freepik.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang 2 Minggu Karena Kurva Belum Tunjukan Penurunan, Aturan Jam Buka Mall dan Restoran Akan Berubah Seperti Ini

GridHITS.id - Pemerintah memutuskan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang 2 minggu.

Hal tersebut lantaran kurva belum menunjukkan penurunan yang siginifikan atas pemberlakuan PPKM sebelumnya.

Diketahui bersama jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat sudah berlaku sejak 11 Januari kemarin dan akan berlangsung hingga 25 Januari.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Terapkan PSBB Jawa-Bali Mulai 11 Januari, Siap-siap Sederet Kegiatan Ini Harus Dibatasi

Namun, kini Pemerintah telah memutuskan akan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang sudah dirangkum GridHITS.

Sebagai informasi, Airlangga juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Airlangga mengatakan bahwa perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan hasil Rapat Terbatas dengan Presiden.

Keputusan yang disampaikan oleh Airlangga Hartatnto dirangkum GridHITS dari YouTube KompasTV yang tayang pada Kamis, (21/01/2021).

"Sesuai dengan hasil Ratas (rapat terbatas) tadi, bapak Presiden sudah menyetujui bahwa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Mengingat dari data-data yang ada bahwa di 72 provinsi itu masih ada beberapa mulai penurunan tapi kurvanya belum flatten, belum turun ke bawah.

Hanya di provinsi Banten dan Yogyakarta, di beberapa tempat," ujar Airlangga yang dikutip GridHITS dari YouTube KompasTV pada Jumat, (21/01/2021).

Source : KompasTV, YouTube, GridHits.ID

Editor : Cynthia Paramitha Trisnanda

Baca Lainnya

Latest