Pengadilan mendengar bahwa anak itu menderita luka bakar parah pada 70 persen tubuhnya.
Pasutri itu diduga menunda untuk membawanyake rumah sakit selama enam jam.
"Ini adalah pembunuhan yang mengerikan dan tragis," kata tim penuntut dalam pernyataan pembukaan mereka pada hari pertama persidangan pada tanggal 12 November.
"Orang tidak dapat membayangkan rasa sakit dan siksaan yang harus ditanggung olehkorban selama berbulan-bulan menjelang kematiannya."
"Dia disiksa sampai mati, dan tidak ada seorang pun yang bisa menolong."
Ridzuan juga dituduh menggunakan sendok yang dipanaskan untuk membakar telapak tangan bocah itu untuk menghukum "tangan pencuri"-nya karena membuka kaleng susu bubuk yang diperuntukkan bagi saudara-saudaranya.
Pasangan dari Singapura hari ini menolak untuk memberikan bukti selama persidangan mereka dan Azlin mengelak jika melakukan hal tersebut.
"Saya tidak ingin bersaksi, Yang Mulia," ujarnya.
"Anak itu meninggal dengan sangat cepat, dan para perawat sangat tertekan."
"Rumah sakit harus memberi nasihat dan memberikan dukungan kepada para perawat karena mereka menjadi sangat emosional, mereka tidak percaya bahwa kekejaman ini bisa terjadi pada seorang anak," ujar Profesor Loh Tsee Foong, dari rumah sakit tempat anak itu dirawat.
Dia menambahkan bahwa anak laki-laki itu mengalami luka bakar tingkat kedua hingga ketiga, cedera ginjal akut, dehidrasi, hidung patah, luka di wajahnya dan keterlambatan bicara akibat terisolasi.