Sebelumnya, ES telah menyelundupkan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.
Aksi terakhirnya hingga ia ditangkap polisi merupakan aksi keempat.
Menurut penuturan Teguh, ES pertama kali membawa sabu seberat 500 gram dan berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.
Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu dan permintaan yang diterima pun semakin tinggi.
ES membawa satu kilogram sabtu dengan upah sebesar 20 juta Rupiah.
Tingginya gaya hidup memantapkan ES untuk terus terjerumus ke dalam pekerjaan haram tersebut.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.
Selain itu, tersangka juga mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar perkuliahan karena pelaku merupakan anak yatim.
Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.
Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A yang berasal dari Malaysia.
Pada pesanan ketiga tersebut, ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik, Nunukan.