Follow Us

Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini yang Perlu Diketahui Terkait Kartu Sembako yang Jadi Syarat Untuk Beli LPG 3 Kg di Tahun Depan

Hinggar - Senin, 06 September 2021 | 13:01
Persediaan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Persediaan tabung gas elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

GridStar.ID - Pemerintah akan menerapkan peraturan baru terkait dengan akses pembelian gas LPG 3 kg.

Dalam peraturan tersebut pemerintah akan membatasi pembelian LPG 3 kg yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kartu sembako.

Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel Baru Tahu, Ini Penyebab Ratusan Ribu Pekerja Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mendapatkan BSU dari Pemerintah

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/08).

Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.

Berikut 5 hal yang perlu diketahui tentang kartu sembako:

Baca Juga: Dinikahi Staff Pemerintah, Artis yang Perannya Antagonis Ini Hidup Nyaman di Rumah Mewah Bak di Sinetron, Jadi Tempat Pemotretan Endorsement

1. Hanya bagi masyarakat miskin

Kartu sembako atau dulu dikenal dengan sebutan Bantuan Pangan Non-Tunai, adalah bantuan sosial pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Mengutip laman Kemenkeu, kartu sembako bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pokok dasar pangan, agar masyarakat mempunyai akses terhadap pangan yang bergizi.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest