GridHITS.id - Tahukah kamu batas pensiun PNS? Jika belum simak artikel berikut ini.
Menjadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil sampai saat ini memang masih digandrungi banyak orang.
Tentu saja bukan tanpa alasan mengapa PNS masih menjadi primadona di kalangan masyarakat.
Menjadi PNS kerap dikaitkan dengan kehidupan yang lebih terjamin di hari tua.
Keuangan juga dianggap aman jika seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain itu jabatan mentereng sebagai PNS juga kerap dikaitkan dengan peningkatan strata sosial seseorang.
Tak aneh jika setiap saat diadakan pendaftaran untuk CPNS peserta selalu membeludak.
Tahun ini bahkan pelamar CPNS dan PPPK mencapai 2,5 juta peserta lebih.
Baca Juga: Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Simak Juga Gaji yang Didapat
Nah simak yuk berapa batas pensiunan PNS.
Sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.119-2/99 tanggal 3 Oktober 2017 isi dari batas pensiunan PNS sebagai berikut.
Menindak lanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.105-2/99 ditetapkan batas usia pensiunan PNS.
PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan secara hormat sebagai PNS.
Adapun batas usia pensiun PNS yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Usia 58 tahun sebagai penjabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
- Usia 50 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional ahli madya
- Usia 65 tahun bagi pejabat yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Baca Juga: Benarkah Akan Adanya Kenaikan Gaji PNS 2022? Inilah Jawabannya
Nah itu tadi batas pensiun PNS, simak juga yuk berapa gaji yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Seperti dimuat Kompas.com berikut gaji yang didapatkan oleh PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Cara Cek Saldo BP Tapera PNS Aktif, Bisa Dilakukan Secara Online
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itu tadi batas pensiun PNS dan gaji yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil dari golongan I sampai IV.