Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV

Ela Aprilia Putriningtyas - Minggu, 05 September 2021 | 21:00
Ilustrasi batas pensiun PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi batas pensiun PNS

- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Itu tadi batas pensiun PNS dan gaji yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil dari golongan I sampai IV.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Cair 1 Juni, Siap-siap PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Terima Uang Segini dari Tangan Kanan Jokowi

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x