Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Batas Pensiun PNS dan Perolehan Gaji yang Didapat dari Golongan I-IV

Ela Aprilia Putriningtyas - Minggu, 05 September 2021 | 21:00
Ilustrasi batas pensiun PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi batas pensiun PNS

Menindak lanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.105-2/99 ditetapkan batas usia pensiunan PNS.

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan secara hormat sebagai PNS.

Adapun batas usia pensiun PNS yang dimaksud adalah sebagai berikut.

- Usia 58 tahun sebagai penjabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan

- Usia 50 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional ahli madya

- Usia 65 tahun bagi pejabat yang memangku jabatan fungsional ahli utama

Baca Juga: Benarkah Akan Adanya Kenaikan Gaji PNS 2022? Inilah Jawabannya

Nah itu tadi batas pensiun PNS, simak juga yuk berapa gaji yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil.

Seperti dimuat Kompas.com berikut gaji yang didapatkan oleh PNS untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Ilustrasi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri
Kompas.com

Ilustrasi batas usia pensiunan PNS dan TNI Polri

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x