Menindak lanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor K.26-30/V.105-2/99 ditetapkan batas usia pensiunan PNS.
PNS yang telah mencapai batas usia pensiun diberhentikan secara hormat sebagai PNS.
Adapun batas usia pensiun PNS yang dimaksud adalah sebagai berikut.
- Usia 58 tahun sebagai penjabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan
- Usia 50 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional ahli madya
- Usia 65 tahun bagi pejabat yang memangku jabatan fungsional ahli utama
Baca Juga: Benarkah Akan Adanya Kenaikan Gaji PNS 2022? Inilah Jawabannya
Nah itu tadi batas pensiun PNS, simak juga yuk berapa gaji yang didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Seperti dimuat Kompas.com berikut gaji yang didapatkan oleh PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)