GridHITS.id - Berikut ini cara mendaftar Shopee Food, driver dan merchant.
Belakangan ini, Shopee Food tampaknya tengah populer di kalangan masyarakat.
Pasalnya, Shopee Food memberikan promo dan potongan harga yang tak tanggung-tanggung.
Diskon 50 persen hingga gratis ongkir pun bisa anda dapatkan.
Kini anda bisa makan enak setiap hari dengan Shopee Food.
Selain itu, adanya Shopee Food juga membuka lapangan pekerjaan baru untuk orang Indonesia.
Anda ingin mendaftar sebagai driver Shopee Food?
Berikut ini cara mendaftar segagai driver Shopee Food, cukup dengan menggunakan smartphone saja.
Baca Juga: Cara Mengetahui HP Kita Disadap, Jangan Sampai Terjadi pada Anda!
Melansir laman resmi shopee.co.id, terdapat syarat yang harus dipenuhi jika anda ingin mendaftar yakni:
- KTP aktif
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia 17-65 tahun
- Memiliki SIM C berstatus aktif.
- STNK dengan tahun pembuatan kendaraan minimal tahun 2012.
- SKCK (dapat menyusul jika belum ada).
- Buku Tabungan Bank dengan ketentuan: Salah satu dari rekening BNI, BRI, BCA, atau Mandiri.
- Nama pemilik rekening harus sesuai dengan KTP yang terdaftar.
- Alamat email aktif.
- No. handphone aktif.
Formulir untuk daerah Bodetabek: bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeBodetabek
Untuk daerah di luar Jabodetabek: bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeFoodIndonesia
Mengutip Komapas.com, setelah mengisi formulir, anda hanya perlu mengunggu konfirmasi dari pihak Shopee.
Anda nantinya akan dihubungi oleh pihak Shopee melalui WA atau email.
Jadi pastikan nomor dan alamat anda benar-benar masih aktif.
Tak hanya menjadi driver saja, berikut ini cara mendaftarkan usaha anda menjadi merchat Shopee Food.
Sama seperti driver, anda juga harus mengisi formulir yang disediakan.
Alur Pendaftaran:
Isi data diriil yang didaftarkan
Dokumen yang wajib diengkapi:
a. Untuk usaha perorangan yang dipersiapkan adalah: KTP / KITAS SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) Foto buku tabungan.
b. Untuk badan usaha yang diperlukan adalah: KTP / KITAS SIUP / TDUP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Baca Juga: Cara Masak Sarden Kaleng, Tambahkan Rempah Ini untuk Kenikmatan Lebih
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) TDP / NIB (Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha)
Surat Keterangan Domisili (jika berlokasi di Jakarta)
Akta Pendirian NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
Foto Buku Tabungan.
Tim ShopeeFood akan mengirimkan formulir kelengkapan dokumen beserta Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada merchant Lengkapi seluruh dokumen dan kirimkan kembali kepada tim ShopeeFood melalui email (dalam bentuk softcopy) dan ke kantor (dalam bentuk hardcopy) Jika dokumen sudah sesuai.
Selanjutnya, anda hanya perlu menunggu konfirmasi apakah sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga: Cara Membuka Web yang Diblokir Server, Hitungan Detik Akses Bebas!
Sebagian informasi diatas mengutip dari Kompas.com dengan judulCara Daftar Driver dan Merchant Shopee Food