b. Untuk badan usaha yang diperlukan adalah: KTP / KITAS SIUP / TDUP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Baca Juga: Cara Masak Sarden Kaleng, Tambahkan Rempah Ini untuk Kenikmatan Lebih
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) TDP / NIB (Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha)
Surat Keterangan Domisili (jika berlokasi di Jakarta)
Akta Pendirian NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
Foto Buku Tabungan.
Tim ShopeeFood akan mengirimkan formulir kelengkapan dokumen beserta Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada merchant Lengkapi seluruh dokumen dan kirimkan kembali kepada tim ShopeeFood melalui email (dalam bentuk softcopy) dan ke kantor (dalam bentuk hardcopy) Jika dokumen sudah sesuai.
Selanjutnya, anda hanya perlu menunggu konfirmasi apakah sudah terdaftar atau belum.
Baca Juga: Cara Membuka Web yang Diblokir Server, Hitungan Detik Akses Bebas!
Sebagian informasi diatas mengutip dari Kompas.com dengan judulCara Daftar Driver dan Merchant Shopee Food