- Tindakan TERGUGAT memutuskan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanggulangan pandemi Covid-19 atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Tindakan TERGUGAT atas penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Koordinator Pelaksanaan PPKM dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
3. Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemerintahan, yakni:
- Mewajibkan TERGUGAT menghentikan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau dengan istilah apapun yang tidak sesuai Pembatasan Kegiatan yang ditentukan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
- Mewajibkan mencopot Koordinator PPKM yakni Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
4. Mewajibkan pemerintah mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT dengan perhitungan pendapatan Rp 300.000 (weekday) dan Rp 1.000.000 (weekend) terhitung sejak PPKM Darurat tanggal 3 Juli 2021 hingga dihentikannya PPKM dengan istilah apapun yang tidak sesuai Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan, melalui putusan ini.
Baca Juga: Profil Dinar Candy, DJ Sensasional yang Protes PPKM Pakai Bikini
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini mengapresiasi langkah Aslam.
Dia menilai tindakan Aslam yang menyampaikan keberatan lewat jalur hukum di tengah situasi pandemi Covid-19 adalah langkah baik.
"Apalagi di dalam situasi yang seperti hari ini untuk menyampaikan keberatan lewat jalur hukum tentu lebih baik," beber Faldo, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, kebijakan memang selalu memiliki dampak yang tak diinginkan oleh sejumlah pihak.