Follow Us

Dianggap Lalai Hingga Tabrak dan Tewaskan Emak-emak, Pengendara Kawasaki ER6N Tak Ditahan Polisi karena Terganjal Hal ini

Saeful Imam - Rabu, 04 Agustus 2021 | 23:30
Kecelakaan tabrakan antara moge Kawasaki ER-6 dengan Honda BeAT di Bintaro
instagram.com/info_ciledug

Kecelakaan tabrakan antara moge Kawasaki ER-6 dengan Honda BeAT di Bintaro

GridHITS.id - Kemarin (3/8/2021) publik dihebohkan oleh kecelakaan kendaraaan bermotor yang tewaskan pemotor matik di depannya, yang ternyata seorang ibu-ibu.

Akibatnya, polisi menetapkan tersangka AS (17), pengendara motor gede yang menabrak pemotor lain hingga tewas di Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan.

"Betul. Saudara AS pengendara Moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu Nanda Setya Pratama kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).

Menurut Nanda, AS terbukti lalai saat berkendara sampai akhirnya terjadi kecelakaan dan menyebabkan pengendara lain berinisial H (50) tewas.

AS dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

"Kami terapkan Pasal 310 Ayat 4, di mana isinya adalah kelalaian pengendara yang menyebabkan hilangnya nyawa pengendara lain," kata Nanda.

"Untuk pasal 310 ayat 4 sendiri itu ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara maksimal," sambungnya.

Baca Juga: Mobilnya Ringsek Masuk Jurang, Tidak Disangka Penumpangnya Selamat dari Maut karena Hal Ini, 'Kemudian Terguling-guling'

Meski begitu, pengendara motor gede (moge) berinisial AS (17) masih belum ditahan terkait kasus kecelakaan maut di Jalan Boulevard Bintaro, Pondok Jaya, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meski sudah ditetapkan jadi tersangka.

Sebab, sang pengendara moge terkategori usia anak hingga proses hukum yang berjalan menggunakan sistem peradilan anak di bawah umur.

"Karena statusnya anak di Undang-Undang sistem peradilan anak, bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," ungkapnya.

Seperti diberitakan, insiden kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu, 1 Agustus 2021 pagi di ruas Jalan Boulevard Bintaro.

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest