Follow Us

Bak Angin Segar, Pekerja Bergaji 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi 1 Juta dari Pemerintah, Berikut Syaratnya

Tito Gildas - Kamis, 22 Juli 2021 | 09:54
Pemerintah akan lanjutkan program subsidi gaji
Kompas.com

Pemerintah akan lanjutkan program subsidi gaji

GridHITS.id - Ada kabar bahagia bagi para pekerja di Indonesia.

Di tengah masa pandemi ini, kekuatan finansial menjadi masalah yang cukup fundamental di kalangan masyarakat Indonesia.

Terlebih para pekerja yang harus rela diturunkan gajinya demi tetap menjaga kestabilan finansial perusahaan.

Melihat hal tersebut, pemerintah segera turun tangan.

Tak hanya berwujud bantuan sosial seperti yang telah tayang di GridHITS.id sebelumnya, pemerintah pun memberikan bantuan lain, dalam bentuk subsidi.

Ya, pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulannya.

Bantuan ini dikeluarkan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Ketahui Peraturan Penerbangan Terbaru Usai Perpanjangan PPKM Darurat Sampai 26 Juli, Tetap Harus Tunjukkan Surat Keterangan Perjalanan

Dilansir Kompas.com, nantinya, subsidi upah itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.

Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.

"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat BSU.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah itu?

Pertama, pekerja yang mendapatkan BSU tersebut harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Ketahui Ini Sederet Titik Penyekatan PPKM Darurat Jabodetabek

Syarat kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Untuk program ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Sampai 26 Juli 2021, Warung Makan Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam dan Menerima Makan di Tempat Asalkan...

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Source : Kompas.com

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest