Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Angin Segar, Pekerja Bergaji 3,5 Juta Bakal Dapat Subsidi 1 Juta dari Pemerintah, Berikut Syaratnya

Tito Gildas - Kamis, 22 Juli 2021 | 09:54
Pemerintah akan lanjutkan program subsidi gaji
Kompas.com

Pemerintah akan lanjutkan program subsidi gaji

Adapun data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat BSU.

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah itu?

Pertama, pekerja yang mendapatkan BSU tersebut harus berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.

Adapun kriterian yang masuk dalam wilayah PPKM level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Ketahui Ini Sederet Titik Penyekatan PPKM Darurat Jabodetabek

Syarat kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Untuk program ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengusulkan dana Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak.

Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, Ida mendorong pekerja segera memberikan nomor rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kita sudah punya pengalaman. Mudah-mudahan dengan subsidi membantu para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan dalam kondisi pembatasan aktifitas masyarakat," pungkas Ida.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diperpanjang Sampai 26 Juli 2021, Warung Makan Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam dan Menerima Makan di Tempat Asalkan...

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x