Follow Us

Tidak Mencuri apalagi Membunuh, Pelanggar PPKM karena Jualan Kopi Masuk Bui Imbas Tak Sanggup Bayar Denda Rp 5 Juta, dr Tirta Angkat Suara

Rifka Amalia - Sabtu, 17 Juli 2021 | 09:31
Presiden Joko Widodo
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan

Presiden Joko Widodo

Sosok.ID - Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah pandemi Covid-19, saat ini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, tak sedikit masyarakat kalangan menengah bawah pelanggar PPKM yang didenda dengan nominal tinggi, dan bahkan dijebloskan ke penjara.

Kondisi demikian menuai kritik keras dari beberapa kalangan, salah satunya dari dokter Tirta yang dikenal vokal dengan pandemi.

Tirta menilai, penjara bukan solusi bagi pelanggar PPKM, mengingat mereka bukan pelaku kejahatan seperti mencuri, membunuh, dan sejenisnya.

Baca Juga: Bukan Hanya PPKM Darurat, Terungkap Penyebab Pernikahan Lesty Kejora dan Rizky Billar Terpaksa Ditunda, Sosok Sahabat Bongkar Faktor Lain, Apa?

Tirta menyarankan agar pihak berwenang mengedukasi rakyat yang melanggar PPKM karena berjualan.

Ia meyakini, para pedagang yang nekat buka di situasi saat ini tidak memiliki pilihan selain bekerja demi makanan.

Melalui akun sosial media Instagramnya, Tirta menyoroti kasus penjual kopi yang tak sanggup membayar denda Rp 5 juta dan memilih dipenjara.

Pelaku pelanggar PPKM itu bahkan dipelontos, dimasukkan ke dalam sel bersama napi umum lainnya.

Baca Juga: Bawa Masalah Keluarga ke Meja Rapat DPR RI? Mulan Jameela Jadi Sorotan Saat Singgung Soal PPKM Darurat dan TKA, Kok Bisa?

Unggahan dokter Tirta tentang Asep penjual kopi yang masuk bui.
Tangkap layar Instagram @dr.tirta

Unggahan dokter Tirta tentang Asep penjual kopi yang masuk bui.

"Pak @divisihumaspolri, menurut hemat saya, ini kasian liatnya. Orang yang melanggar PPKM ada baiknya dikasi arahan saja."

Source : Kompas.com, Grid.ID

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest