- Membuat user-ID
- Log-in ke sistem OSS dengan menggunakan user-ID
- Mengisi data untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS
- Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
- Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.
Mendapatkan NIB dan Dokumen Pendaftaran LainnyaOSS UMKM
- Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
NIB sekaligus berlaku sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)Angka Pengenal Impor (API), jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan imporAkses Kepabeanan, jika pelaku usaha akan melakukan kegiatan ekspor dan/atau imporPelaku usaha dapat memperoleh dokumen Pendaftaran Lainnya saat pendaftaran NIB, yaitu:
- NPWP Badan atau Perorangan, jika pelaku usaha belum memiliki.- Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)- Bukti Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.- Notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal dan/atauIzin Usaha, misalnya untuk Izin Usaha di sektor Perdagangan (Surat Izin Usaha - Perdagangan (SIUP)).