Pemohon dalam kasus ini kepala KUA Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo.
Sedangkan termohon pembatalan pernikahan dalam perkara ini adalah pasangan suami istri SU (51) dan LW (52).
SU dan LW dinikahkan KUA Wonosobo pada 3 Maret 2019.
Saat melakukan pendaftaran pernikahan pada 22 Maret 2021, SU mengaku berstatus duda cerai hidup.
Sedangkan LW mengaku berstatus janda cerai mati dengan bukti akta kematian suaminya terdahulu dengan nomor: 474.3/22/II/2019 tertanggal 15 Februari 2019.
Suami LW yang disangka sudah meninggal adalah seorang pria berinisial SR.
Pernikahan SU dan LW kemudian berjalan selama 2 tahun sampai sebuah kejadian mengejutkan terjadi.
Semuanya berawal dari LW yang hendak menikahkan anak pertamanya hasil hubungannya dengan SR.
Saat pernikahan itu ternyata SR mendadak datang dan LW pun baru tahu bahwa suaminya itu ternyata masih hidup.
SR diketahui pergi 9 tahun lalu tanpa diketahui keberadaannya sampai akhirnya disangka telah meninggal.
Dari situlah kemudian SU dan LW sama-sama ingin pernikahan mereka dibatalkan.