"Anggota kami melihat ada seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) sedang beroperasi di pinggir Jalan Pajajaran."
"Dari hal tersebut, akhirnya anggota langsung melakukan razia dan penangkapan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (20/4/2021).
Usai pihak Satpol PP lakukan penangkapan, PSK itu kemudian digiring ke mobil dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Malang untuk didata.
Dari hasil wawancara, PSK yang tertangkap itu berinisial N, dan masih berusia 21 tahun.
"Untuk asalnya, dari Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo."
"Namun untuk di Kota Malang, perempuan tersebut kos di wilayah Bunulrejo," katanya.
Saat ditanya alasan mengapa ia menjerumuskan diri dalam lembah prostitusi, N menjawabnya dengan pernyataan klasik, yakni masalah ekonomi.
"Dan saat kami periksa, ternyata perempuan itu mengaku nekat menjajakan diri karena terhimpit faktor ekonomi," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, Satpol PP Kota Malang pun melakukan pembinaan.
Di mana PSK yang diamankan, diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya tersebut.
"Kami juga mengimbau kepada PSK yang diamankan itu, kalau masih beroperasi dan tertangkap lagi."