Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Cair di Akhir Bulan April, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS serta Pensiunan 2021, Simak juga Besaran Tunjangannya

Saeful Imam - Jumat, 09 April 2021 | 10:31
PNS tidak boleh cuti lebaran dan mudik kecuali ada izin dari PPK
dok.Tribunnews

PNS tidak boleh cuti lebaran dan mudik kecuali ada izin dari PPK

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga:Menggiurkannya Gaji PNS di Tahun 2021, PNS dengan Lulusan SD Bisa Dapat Gaji 2 Juta Lebih, Simak Skema Lengkapnya

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:

Halaman Selanjutnya

Pimpinan LNS

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x