Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong, Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar Dapat Teguran, Nasib Siaran Langsung Pernikahannya Kini Diujung Tanduk, KPI: 'Boikot Saja'

Hanifa Qurrota A'yun - Minggu, 14 Maret 2021 | 12:30
Prosesi lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar
tangkap layar siaran langsung RCTI

Prosesi lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar

GridHITS.id - Kabar buruk di tengah suasana bahagia lamaran Aurel Hermansyah.

Tengah dalam suasana bahagia, kabar miring justru menghampiri.

Acara Lamaran Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar mendapat teguran dari KPI.

Baca Juga: Tak Tahu Siapa Krisdayanti, Arsy Pertanyakan Usia Aurel Hermansyah yang Lebih Tua Dibanding Pernikahan Anang-Ashanty: 'Bunda Kenapa Punya Anak Baru Menikah?'Bukan keluarganya, namun berdampak pada stasiun TV yang menayangkan acara tersebut.Sampai akhirnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat kepada Stasiun Televisi RCTI yang telah menayangkan acara lamaran Atta Halilintar - Aurel Hermansyah itu.Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, surat panggilan itu dilayangkan pada Sabtu (13/3/2021) pagi, dan sudah diterima oleh RCTI."Sudah terkirim dan diterima RCTI," kata Mulyo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (13/3/2021).

Melalui surat itu, KPI akan meminta penjelasan dari pihak RCTI terkait tayangan langsung pernikahan Atta-Aurel pada Senin (15/3/2021) pekan depan.Berdasarkan laporan dari tim pemantauan, kata Mulyo, KPI telah menemukan bukti tayangan sebagaimana dalam flyer yang beredar di media sosial.Mengenai tindak lanjut KPI, ia belum bisa memastikan.

Baca Juga: Duduk Berdekatan dengan Mulan Jameela Saat Hadiri Acara Lamaran Atta dan Aurel, Maia Estianty Justru Beri Peringatan Ini Pada Calon Mempelai, Singgung Pengalaman Pribadi?"Saya tidak bisa mendahului kewenangan rapat pleno, karena harus melalui kajian dan dibahas dalam rapat pleno KPI Pusat," ujar Hadi.Mulyono mengatakan, sejauh ini, KPI telah sudah memberikan tiga sanksi berkaitan dengan acara siaran langsung pernikahan.

Namun, sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi administrasi, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pasal 36 dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS)."Kalau ditanya kenapa masih muncul, ya tanyanya ke sana (stasiun TV), karena sanksi yang bisa diberikan oleh UU dan P3-SPS itu sanksi administratif," ujarnya."Jadi kalau kita mau bertindak lebih jauh dari itu ya enggak mungkin, karena UU dan aturannya begitu," sambung Hadi.

Ia justru berharap masyarakat memboikot tanyangan-tayangan semacam itu.Menurut Hadi, stasiun televisi memilih tetap menayangkan acara tersebut biasanya karena mengejar rating, apalagi pernikahan artis yang memiliki jumlah pengikut (subscriber) banyak.

Baca Juga: Akhirnya Tatap Muka Langsung di Lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Perlakuan Krisdayanti Pada Arsy Hermansyah Ini Tak Sengaja Terekam KameraKami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu. Kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau nonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," ujar dia.Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan poster jadwal siaran langsung pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah dari salah satu stasiun televisi nasional, RCTI.Dalam poster itu, diketahui pihak televisi akan menayangkan rangkaian acara pernikahan Atta-Aurel dari prosesi lamaran hingga akad nikah selama 4 hari.

Artikel ini telah tayang di Sripoku dengan judul Acara TV Lamaran Atta Halilintar - Aurel Hermansyah Berbuntut Panjang, KPI Langsung Layangkan Surat

Source : Sripoku

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest