Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cabuli Sembilan Anak di Bawah Umur, Laki-laki yang Menjadi Terpidana Pertama Kebiri Kimia di Indonesia Pilih Mati

Indah - Rabu, 13 Januari 2021 | 10:30
Kebiri Kimia
Kompas.com

Kebiri Kimia

GridHITS.id – Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada tanggal 7 Desember 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-undang tentang perlindungan anak, yaitu Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dilansir dari GridHITS.id, Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, pelaku persetubuhan terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bisa dikenakan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Baca Juga: Jokowi Resmi Tanda Tangan PP Kebiri Kimia Predator Seksual, Apa Itu Kebiri Kimia dan Apa Bedanya dengan Kebiri Bedah?

Sementara itu, Pasal 2 ayat 2 mneyatakan bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi.

Kendati demikian, berdasarkan Pasal 4, pelaku persetubuhan atau pencabulan yang masih berstatus anak tak dikenakan tindakan kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Adapun teknis tindakan kebiri kimia telah diatur dalam Pasal 6, yaitu diawali dengan tahapan penilaian klinis.

Berdasarkan informasi yang dirangkum GridHITS.id dari berbagai sumber, kebiri kimia menggunakan obat hormonal untuk mengurangi residivisme kekerasan seksual.

Aris, pelaku pemerkosaan 9 anak di bawah umur

Aris, pelaku pemerkosaan 9 anak di bawah umur

Atas dasar diberlakukannya peraturan tersebut, para predator seksual sudah dapat dikenakan hukuman kebiri kimia jika melakukan aksi yang dikatakan dalam peraturan tersebut.

Dilansir dari instagram @manaberita, Aris adalah orang pertama yang akan menjalani hukuman kebiri kimia.

Aris adalah seorang tukang las di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang telah memperkosa sembilan anak di bawah umur.

Baca Juga: Bak Hilang Ditelan Bumi Setelah Bantah Isu Lakukan Hubungan Intim dengan Terpidana Mati, Begini Nasib Anggita Sari Sekarang

Perbuatannya tersebut dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu anak.

Ia biasa melakukan aksinya setelah menonton video porno.

Dalam melakukan aksinya, Aris memberikan iming-iming berupa jajanan kepada para calon targetnya.

Berdasarkan pengakuannya, dalam wawancara di Lapas kelas IIB, Ia tidak punya uang untuk pergi ke lokalisasi, itu sebabnya ia mencari anak-anak untuk memuaskan nafsu birahinya.

Akibat perbuatannya tersebut, laki-laki yang ditahan di Lapas Mojokerto dan dipindah ke Lapas Porong Kabupaten Sidoarjo ini divonis hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Mojokerto.

Laki-laki ini akan menjadi orang pertama di Indonesia yang harus menjalani hukuman kebiri kimia.

Namun, Aris menolak untuk melakukan hukuman kebiri tersebut.

“Saya pilih dihukum mati daripada hukum kebiri, soalnya hukuman suntik (kebiri) menderitanya seumur hidup,” ujar Aris.

“Walaupun dipaksa menandatangani surat suntik (hukum kebiri), tetep saya tolak.

Mending mati.” Tambah Aris.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Usai Reputasi Rusak karena Terjerat Prostitusi, Hana Hanifa Kini Dapat Musibah Baru dan Terancam Pidana

Dilansir dari @manaberita, vonis hukuman Aris sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Bahkan vonis tersebut dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

Selain kebiri kimia, Aris juga harus menjalani hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan.

Source :Instagram GridHits.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x