Follow Us

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Tahu, Catat Batas Waktu Pemilihan Pelatihan Ini Jika Tak Mau Kena Blacklist

Safira Dita - Selasa, 29 September 2020 | 10:55
Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Tahu Batas Waktu Pemilihan Pelatihan
Tribun

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Tahu Batas Waktu Pemilihan Pelatihan

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Tahu Batas Waktu Pemilihan Pelatihan
Tribunnews.com

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 10 Wajib Tahu Batas Waktu Pemilihan Pelatihan

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah melakukan sosialisasi di berbagai kanal, membuat FAQ, dan menyediakan berbagai saluran untuk masyarakat apabila memiliki pertanyaan.

Pihak manajemen juga akan mengirimkan SMS pengingat kepada semua penerima tujuh hari sebelum kadaluarsa (30 hari).

Baca Juga: Cek Sekarang Sebelum Kena Blacklist, Status Penerima Kartu Prakerja Gelombang 5 Akan Dicabut Jika Tak Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Kuota Pendaftaran Kartu Prakerja Semakin Dibatasi, Ini Rahasia Agar Lolos Kartu Prakerja Gelombang 10 di www.prakerja.go.id

Diberitakan Kompas.com, 18 September 2020, ada tiga alasan mengapa penerima Kartu Prakerja tak kunjung memilih pelatihan.

"Ada 3 alasan utama, yaitu sudah dapat pekerjaan, lupa password, dan tidak tahu apa yang harus dilakukan," jelas dia. Ia mengingatkan, gelombang lain akan kedaluwarsa secara berurutan sesuai dengan pengumuman hasil seleksi setiap gelombang.

Akan tetapi, penerima Kartu Prakerja diberi batas waktu yakni hanya memiliki waktu 30 hari untuk memilih pelatihan pertamanya.

"Semua penerima KP untuk segera melakukan pembelian pelatihan pertamanya sebelum 30 hari sejak lolos seleksi," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Senin (28/9/2020).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 dalam Pasal 20 ayat 2.

Disebutkan bahwa pemilihan pelatihan Kartu Prakerja untuk pertama kali dilakukan tidak lebih dari 30 hari.

Jangka waktu pemilihan itu dihitung sejak peserta mendapatkan pemberitahuan penetapan sebagai Penerima Kartu Prakerja dan melengkapi data secara daring melali laman resmi.

Source : GridHits.ID

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest