Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Satu Lagi Kabar Gembira dari Kemendikbud di Tengah Pandemi Corona, Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat dan Pegawai Berprestasi

Safira Dita - Minggu, 20 September 2020 | 17:00
Satu Lagi Kabar Gembira dari Kemendikbud di Tengah Pandemi Corona, Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat dan Pegawai Berprestasi
foto: freepik.com

Satu Lagi Kabar Gembira dari Kemendikbud di Tengah Pandemi Corona, Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat dan Pegawai Berprestasi

Satu Lagi Kabar Gembira dari Kemendikbud di Tengah Pandemi Corona, Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat dan Pegawai Berprestasi

GridHITS.id -Satu lagi kabar gembira karena Kemendikbud buka beasiswa unggulan bagi masyarakat dan pegawai berprestasi.

Ya, jadi kabar baik karena Kemendikbud baru saja mengumumkan membuka beasiswa unggulan bagi masyarakat.

Melansir dari Kompas.com, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali membuka Program Beasiswa Unggulan 2020.

Pendaftaran beasiswa ini dilakukan secara online melalui laman beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id pada 21 September-3 Oktober 2020.

Baca Juga:Segera Catat! Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan dari Kemendikbud Meski Siswa Tidak Punya Ponsel Sekalipun

Baca Juga:Sudah Bisa Didapat Mulai Hari Ini, Bisakah Paket Kuota Belajar Telkomsel 10 GB Rp 10 Digunakan Untuk Mengakses Sosmed?

Melansir situs resmi, program yang diberikan pemerintah ini bertujuan mendukung upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui penyediaan bantuan pendidikan dan pelatihan, baik jalur gelar maupun non-gelar.

Beasiswa unggulan ini terbagi menjadi dua, yaitu beasiswa masyarakat berprestasi dan beasiswa pegawai kemendikbud.

Berikut informasi lengkapnya:

1. Beasiswa masyarakat berprestasi

Informasi resmi menjelaskan bahwa program beasiswa unggulan masyarakat berprestasi merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister, dan Doktoral.

Beasiswa ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang telah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 2 pada saat mendaftar.

Baca Juga:Jangan Sampai Ketinggalan, Kuota Promo Gila-gilaan Paket Internet Tri Agustus 2020 Mulai dari Rp 7 Ribu!

Baca Juga:Mendikbud Bagikan Kabar Terbaru Bagi Seluruh Pelajar Tanah Air Terkait Sekolah Tatap Muka, Kapan Akan Dibuka?

Berikut persyaratan umunya:

Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi tingkat internasional dan/atau nasional

Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait

Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber lain

Diterima pada perguruan tinggi terakreditasi

Ditegaskan, program ini tidak bisa untuk permohonan bantuan dana riset skripsi, tesis, atau disertasi.

Surat pernyataan lolos perguruan tinggi tujuan atau LoA Unconditional harus tanpa syarat tambahan, di mana bagi mahasiswa on-going (sudah mulai kuliah maksimal semester 2 saat mendaftar), dapat menggantinya dengan surat keterangan aktif yang dikeluarkan kampus.

Adapun perguruan tinggi tujuan minimal terakreditasi B dalam daftar Kemdikbud, yang dapat diakses melalui laman https:/ban-pt.ristekdikti.go.id/direktori/institusi/pencarian_institusi.

Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

2. Beasiswa pegawai Kemendikbud

Beasiswa ini diberikan kepada PNS di lingkungan Kemendikbud, guna melanjutkan studi Magister atau Doktor di dalam atau luar negeri dengan mekanisme tugas belajar.

Program ini dapat dilaksanakan secara individu yang diusulkan oleh unit utama atau bersifat kolektif berdasarkan kebutuhan Kemendikbud.

Ditegaskan bahwa beasiswa ini tak bisa diikuti oleh pegawai pelajar on-going.

Baca Juga:Bulan Ini Jadi Kabar Gembira Untuk Seluruh Pelajar di Indonesia di Tengah Pandemi Corona, Mendikbud: Pembelajaran Jarak Jauh Akan Permanen

Baca Juga:Kuota Promo Internet Murah Telkomsel 10GB Cuma 40 Ribu, Klik Di Sini Untuk Cara Mudah Mendapatkannya

Berikut persyaratan umumnya:

1. Pegawai Kemdikbud

2. Diusulkan oleh pimpinan eselon II unit kerja

3. Mendapatkan persetujuan penugasan untuk belajar sesuai peraturan perundang-undangan

Sementara itu, berikut persyaratan khususnya:

a. Berusia maksimal 40 tahun

b. Diterima di perguruan tinggi di Indonesia akreditasi institusi minimal B atau perguruan tinggi di luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

4. IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00

5. Diutamakan TOEFL ITP 450/IBT 45, IELTS 5.0 untuk tujuan dalam negeri, sedangkan untuk luar negeri TOEFL ITP 550/IBT 79, IELTS

6. Informasi lengkapnya dapat diakses di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan, Tertarik? Ini Informasinya

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x