Follow Us

Tak Bisa Sebebas Biasanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Melarang Keras Pengunjung Hotel Melakukan Hal Ini Selama PSBB Ketat

Ratnaningtyas Winahyu - Rabu, 16 September 2020 | 18:45
Anies Baswedan menerapkan PSBB ketat DKI Jakarta
KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI

Anies Baswedan menerapkan PSBB ketat DKI Jakarta

Tak Bisa Sebebas Biasanya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Melarang Keras Pengunjung Hotel Melakukan Hal Ini Selama PSBB Ketat

GridHITS.id – PSBB Jakarta sudah dimulai, begini aturan untuk pengunjung di hotel.

Tak ingin wilayahnya semakin parah, Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengambil keputusan untuk kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berbeda dari sebelumnya, PSBB jilid dua ini pun disebut-sebut akan dilakukan dengan jauh lebih ketat.

Baca Juga: PSBB Ketat Kembali Berjalanan, Penumpang KRL Dilarang Gunakan Masker Scuba dan Buff, Lalu Bagaimana?

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

Tak hanya aktivitas di perkantoran dan tempat makan, Anies Baswedan juga mengatur aktivitas pengunjung di hotel.

Mengutip dari Kompas.com, berikut aturan untuk pengunjung hotel selama PSBB ketat.

Pembatasan aktivitas pengunjung hotel terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut, disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali.

Demi mencegah tersebarnya virus corona, para tamu hotel pun hanya diperbolehkan untuk beraktivitas di dalam kamar masing-masing.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini

Baca Juga: Tak Semalam Biasanya, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat, Jangan Sampai Keliru!

"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.

Tak hanya itu, pengelola hotel juga diharuskan meniadakan aktivitas atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel.

Tamu yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare, dan sesak napas dilarang untuk masuk hotel.

“Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," lanjut pergub itu.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan PSBB jilid dua selama dua pekan, mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

Baca Juga: Mohon Dicatat! Saat PSBB, Tak Diperlukan SIKM Saat Keluar Masuk Jakarta : Kalau Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh, tren kasus aktif yang kembali meningkat, dan angka pemakaman berdasarkan protap Covid-19 yang juga ikut meningkat.

PSBB total diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "PSBB Jilid 2 Jakarta Makin Ketat, Pengunjung Hotel Dilarang Keras Lakukan Hal Ini Selama Menginap".

Source : Kompas.com

Editor : Ratnaningtyas Winahyu

Baca Lainnya

Latest