Follow Us

Makin Ketat Demi Cegah Covid-19, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab dan Bukan Lagi Rapid Test

Safira Dita - Rabu, 16 September 2020 | 15:00
Makin Ketat Demi Cegah Covid-19, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab dan Bukan Lagi Rapid Test
freepik.com

Makin Ketat Demi Cegah Covid-19, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab dan Bukan Lagi Rapid Test

Makin Ketat Demi Cegah Covid-19, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab dan Bukan Lagi Rapid Test

GridHITS.id - Calon penumpang pesawat wajib tes swab dan n bukan lagi rapid test demi cegah penularan Covid-19.

Ya, seperti kita ketahui bersama jika penerapan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah kembali dilaksanakan sejak Senin (14/09/2020) kemarin.

Nampaknya, PSBB yang dilakukan DKI Jakarta turut berdampak pada berbagai sektor usaha, salah satunya moda transportasi udara.

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga: Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

Diketahui, calon penumpang pesawat ini wajib memerhatikan beberapa aturan selama penerapan PSBB pengetatan DKI Jakarta ini.

Salah satunya yaitu tes swab atau tes polymerase chain reaction (PCR) yang wajib dilakukan para calon penumpang pesawat.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, calon penumpang pesawat diwajibkan melakukan tes cepat atau rapid test sebelum melakukan perjalanan.

Bahkan, beberapa bandara bertaraf internasional di Tanah Air sudah menyediakan layanan rapid test drive thru di dalam bandara tersebut.

Penerapan tes PCR bagi penumpang pesawat ini diungkapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin yang mengimbau para calon penumpang yang akan berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta untuk memperhatikan beberapa hal pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Baca Juga: Kabar Gembira Pemerintah Bagikan BST Rp 500 Ribu di Bulan September, Begini Cara Ketahui Apakah Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

Baca Juga: Anies Baswedan Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Ahli Epidemiologi: Jangan Dipaksakan Cepat Sebelum Siap

"Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau agar penumpang mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan," ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Seorang Tenaga Kesehatan Tertangkap CCTV Lakukan Pelecehan Seksual pada Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Kendati demikian, perlu diketahui, tes PCR wajib dilakukan penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan internasional.

Sementara, rapid test menjadi salah satu syarat wajib yang harus dilakukan penumpang peswat dengan perjalanan domestik.

Terlepas dari itu, Awaluddin menjelaskan, ada lima hal yang perlu diperhatikan calon penumpang, baik yang hendak terbang maupun tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

1. Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang diwajibkan untuk membawa surat rapid test dengan hasil non-reaktif atau tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.

"Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma," kata Awaluddin.

2. Penumpang rute internasional diminta untuk menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk persyaratan perjalanan ke luar negeri.

3. Penumpang rute internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan.

"Apabila tidak membawa, akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar," ujar Awaluddin.

Baca Juga: Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB Ketat Namun Tetap Berikan Bansos Bagi UMKM, Anies Baswedan Beri Syarat: Tidak Menaikan Harga Barang

4. Penumpang rute domestik dan internasional yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan atau health alert card (HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

5. Penumpang diwajibkan melalui enam rute pemeriksaan, yaitu pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil tes Covid-19, security check point untuk pemeriksaan barang bawaan, meja check-in untuk penerbitan boarding pass, dan pemeriksaan surat hasil tes Covid-19, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat, dan terakhir pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

Artikel ini sudah pernah tayang di GridHealth.id dengan judul: Bukan Lagi Rapid Test, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes Swab Sebelum Lakukan Perjalanan

Source : Gridhealth

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest