Tak Semalam Biasanya, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat, Jangan Sampai Keliru!
GridHITS.id – Transportasi umum tetap berjalan seperti biasa selama PSBB Jakarta, inilah jam operasionalnya.
Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh hingga meningkatnya kasus aktif dan korban meninggal dunia.
Dalam PSBB jilid dua ini, sejumlah aturan pun telah dibuat oleh Anies Baswedan.
Salah satunya mengenai transportasi umum.
Wah, kira-kira seperti apa aturan yang dibuat Anies Baswedan ya?
Mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020, DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB.
Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI pun membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum menjadi maksimal 50 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka
Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata Ini
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Sementara itu, berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan:
Transjakarta
Dikutip dari akun Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.
KRL
Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.
Bagi orang yang lanjut usia atau berusia 60 tahun ke atas, setiap harinya hanya dapat menggunakan KRL di luar jam sibuk, yaitu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara itu, balita tidak diperbolehkan naik KRL.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator KRL juga membatasi setiap kereta hanya dapat diisi 74 orang. Jumlah 74 orang ini adalah sekitar 45 persen dari kapasitas kereta.
MRT
Dikutip dari akun Instagram @mrtjakarta, MRT Jakarta beroperasi dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB dengan jarak antarkereta (headway) 5 menit pada jam sibuk dan 10 menit pada jam normal.
PT MRT Jakarta juga memberlakukan pembatasan jumlah penumpang, yakni sekitar 62-67 orang dalam satu kereta dengan mewajibkan penerapan protokol kesehatan.
LRT
LRT beroperasi sejak pukul 05.30 hingga 21.00 WIB dengan headway selama 10 menit.
Sementara itu, jumlah penumpang akan dibatasi hanya 30 orang per kereta. Pemprov DKI juga meniadakan kebijakan ganjil genap selama PSBB pengetatan. Sementara itu, ojek online masih diperbolehkan mengangkut penumpang dengan penerapan protokol kesehatan.
Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul "Pengguna Transportasi Umum Jangan Sampai Salah, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat".