Selama PSBB pengetatan, Pemprov DKI pun membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum menjadi maksimal 50 persen.
Baca Juga: Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka
Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata Ini
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Sementara itu, berikut jadwal operasional bus Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan:
Transjakarta
Dikutip dari akun Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antarpenumpang minimal 1 lencang tangan.
KRL
Kereta Rel Listrik (KRL) di DKI Jakarta akan beroperasi pada pukul 04.00-21.00 WIB.