Tak Semalam Biasanya, Inilah Perubahan Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Selama PSBB Ketat, Jangan Sampai Keliru!
GridHITS.id – Transportasi umum tetap berjalan seperti biasa selama PSBB Jakarta, inilah jam operasionalnya.
Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kembali diterapkan.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari tempat tidur di rumah sakit yang hampir penuh hingga meningkatnya kasus aktif dan korban meninggal dunia.
Dalam PSBB jilid dua ini, sejumlah aturan pun telah dibuat oleh Anies Baswedan.
Salah satunya mengenai transportasi umum.
Wah, kira-kira seperti apa aturan yang dibuat Anies Baswedan ya?
Mulai hari ini, Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020, DKI Jakarta akan kembali menerapkan PSBB.
Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.