Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah, Lalu Bagaimana Karyawan yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hanifa Qurrota A'yun - Minggu, 16 Agustus 2020 | 16:46
Ilutrasi bantuan, 3 cara cek penerima bantuan tunai Rp 600 ribu selama 4 bulan, lumayan bisa bayar kredit motor.
Tribunnews.com

Ilutrasi bantuan, 3 cara cek penerima bantuan tunai Rp 600 ribu selama 4 bulan, lumayan bisa bayar kredit motor.

Karyawan Swasta Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah, Lalu Bagaimana Karyawan yang Tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Sri Mulyani

GridHITS.id - Pemerintah telah mengesahkan subsidi sebesar Rp 600.000 kepada karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagerjaan (BP Jamsostek).

Bantuan tersebut akan diberikan mulai September 2020.

Bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Pemerintah Habiskan Ratusan Juta Hanya untuk Merawat Satu Orang Pasien Positif Corona, 'Tidak Ditanggung BPJS'

Baca Juga: Buat Masyarakat Geger Lantaran Masih Simpang Siur, Pihak BPJS Akhirnya Tanggapi Soal Kabar Penghapusan Kelas

Menurut hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?Nasib pekerja yang bukan peserta BP Jamsostek Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), Sri Mulyani mengatakan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun, ia menilai bahwa pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 50 Persen, Anak Buah Presiden Jokowi Umbar Janji Takkan Ada Lagi Penolakan Pasien

Baca Juga: Bikin Satu Indonesia Lega, Tokoh ini Ungkap Kenaikan Iuran BPJS Bisa Dibatalkan Lewat Jalur Hukum, ini Caranya

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.Keterangan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Ia meyakini bahwa kelompok pekerja formal yang tidak terdaftar dalam BP Jamsostek telah menerima bantuan dengan skema berbeda.

"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentu sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata dia sebagaimana dikutip Kompas.com, 7 Agustus 2020.Disebut tidak adil Terkait kebijakan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah untuk memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun, ia juga meminta pemberian bantuan kepada karyawan atau pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Seantero Indonesia Siap-siap Dapat Kucuran Bantuan Modal Kerja dari Pemerintah, Ketahui Ini Prioritas Utamanya

Baca Juga: Nasib Karyawan Kontrak Dipertanyakan, Begini Cara Cek Kepesertaan BPJamsostek untuk Dapat Bantuan Rp600 Ribu dari Pemerintah

"Pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K Sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," katanya.

Menurut dia, semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan memiliki hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi. Apalagi, karyawan yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukanlah salah dari pegawai tersebut."Yang salah adalah pengusaha yang nakal, bukan buruhnya. Karena menurut Undang-Undang BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah pengusaha," ucapnya.Pendapat serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance, Taufiq Ahmad.

Taufiq menilai tidak adil jika pemerintah hanya memberi bantuan pada 13,8 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, secara keseluruhan, jumlah buruh dan pegawai di Indonesia mencapai 52,2 juta orang.

"Ada ketidakadilan kalau itu diterapkan dan kenapa hanya peserta BPJS yang dijadikan dasar, semua merasa berhak kalau konteksnya pekerja," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bansos Pekerja Rp 600.000, Bagaimana dengan yang Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x