Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah diproses.Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.
Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK.
Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.
Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.
Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.
Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000
Divonis 5 Tahun PenjaraRaden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.
Baca Juga: Terbukti Hobi Main Serongnya Sudah Akut, Tak Hanya Ngebet 3x Berhubungan Badan Dengan Pacar Luna Maya, Nyatanya Cut Tari Pernah Jadi Pelakor Hingga Dilabrak Istri Pejabat"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi.""Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, Kamis (14/6/2017).
Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah.
Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa."Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan.Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.