Digemari Masyarakat Indonesia karena Lebih Sehat, Tiba-tiba Kementrian Perdagangan Tarik dan Musnahkan Peredaran Garam Himalaya! Ada Apa?
GridHITS.id - Garam Himalaya sempat menjadi tren karena dianggap lebih sehat daripada garam biasa.
Kandungan natriumnya lebih rendah, tapi kandungan mineral lain seperti kalium, zat besi, kalsium, dan lainnya lebih tinggi daripada garam biasa.
Tak heran, garam yang dikenal langka ini harganya sangat mahal, berlipat-lipat dari garam biasa.
Baca Juga:Coba Tambahkan 2-3 Sendok Makan Garam ke Dalam Sampo, Kini Rambut Berminyak Akan Mudah Teratasi
Baca Juga:Kini Tak Usah Repot ke Salon, Bahan Rumahan Ini Ternyata Ampuh Hitamkan Rambut Secara Permanen
Kementerian Perdagangan ( Kemendag) memusnahkan 2,5 ton garam himalaya dan 3.000 botol minuman beralkohol yang melanggar ketentuan.
Produk garam himalaya melanggar ketentuan izin dan Standar Nasional Indonesia (SNI), sedangkan minuman beralkohol melanggar ketentuan distribusi.
Pemusnahan barang-barang hasil pengawasan Kemendag tersebut berlangsung di Balai Pengawasan Tertib Niaga, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/7/2020).
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menjelaskan, lewat kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan Kemendag, ditemukan perdagangan garam himalaya yang diperuntukkan sebagai bahan baku industri.
Namun demikian, produk tersebut dijual bebas di ritel modern dan toko daring sebagai garam konsumsi.
Beda Garam Himalaya dan Garam Biasa
Baca Juga:Cukup Gunakan 4 Bahan Alami Ini, Kutu Rambut Beserta Telurnya Akan Hilang dengan Mudah
Baca Juga:Ini Bahaya Pergi Tidur Saat Rambut Masih Basah, Menyebabkan Iritasi Kulit hingga Sakit Kepala
Padahal, syarat sebagai garam konsumsi harus memenuhi ketentuan SNI.
“Kemendag belum pernah menerbitkan izin impor garam himalaya untuk konsumsi, apalagi garam tersebut kemudian dijual sebagai garam konsumsi tanpa dilengkapi SNI. Karena itu, garam himalaya tersebut kami tarik dari peredaran untuk dimusnahkan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).
Terkait pelaku usaha yang melakukan pelanggaran tersebut, lanjut Agus, bakal dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain garam himalaya, berdasarkan hasil pengawasan, juga ditemukan pelanggaran distribusi minuman beralkohol, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019.
“Terhadap pelanggaran tersebut, kami telah memberikan sanksi administratif dari mulai teguran tertulis, penarikan dan/atau pemusnahan barang sampai dengan rekomendasi pencabutan ijin usaha minuman beralkohol,” imbuh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono.
Veri mengatakan, Kemendag memastikan akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergisitas pengawasan dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya agar hal seperti ini tidak terjadi.
Seperti dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perindustrian, serta Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada pelaku usaha yang tidak taat ketentuan dan memberikan contoh kepada pelaku usaha lain agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan," kata Veri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendag Musnahkan 2,5 Ton Garam Himalaya dan 3.000 Botol Minuman Beralkohol ",