Follow Us

Terima Karma! Pernah Sayat Tubuh Manohara, Pangeran Kelantan Kini Dikabarkan Sempat Berkasus Hingga DItangkap Polisi

Saeful Imam - Jumat, 12 Juni 2020 | 14:13
Manohara dan mantan suaminya Tengku Fakhry
Youtube/tengkutemenggong

Manohara dan mantan suaminya Tengku Fakhry

Hakim akan memberikan keputusan setelah mendengar dan mempelajari kuasa prerogatif pemerintah.

Baca Juga: Disebut-sebut Lebih Baik Dari Luna Maya, Terbongkar Sudah Masa Lalu Syahrini yang Kelam, Hobi Dugem Hingga Pulang Dini Hari

Baca Juga: Klaim Dirinya Seorang Princess Padahal Orang Biasa, Ternyata Syahrini Diperlakukan Bak Puteri Raja Oleh Reino Barack, Ini Buktinya

Hakim yang bertugas kala itu meminta Tengku Muhammad Fakhry, yang diwakili pengacaranya, K. Shanmuga, untuk menjelaskan persoalan yang terjadi sebelum mengambil keputusan.

Tak mau berbaik hati pada sang adik, kakak kandung Tengku Fakhry pun membatalkan pelantikan mantan suami Manohara sebagai anggota majelis Kerajaan Negeri Kelantan pada 16 September 2009.

Beberapa media Malaysia sempat mengabarkan bahwa Tengku Fakhry sempat mengajukan permohonan pada Mahkamah Tinggi agar membatalkan keputusan kakaknya itu.

Keputusan ini menjadi penanda 'diusirnya' Tengku Fakhry dari Kerajaan Kelantan.

Menurut aturan lembagaan Kelantan, majelis bertanggungjawab untuk menentukan bakal pengganti Sultan dan memastikan tak ada kekosongan pemerintahan lebih dari setahun.

PANGERAN KELANTAN DITANGKAP POLISI

Melansir kompas.com, mantan suami Manohara, Pangeran Tengku Muhammad Fakhry, ditahan polisi sesaat setelah keluar dari Istana Mahkota, Kubang Kerian, Kota Bharu, Malaysia, Selasa (4/5/2010) malam.

Menurut Harian Kosmo, Malaysia, Rabu (5/5/2010), Tengku Fakhry ditahan bersama dua dokter dan beberapa pengawal pribadi Sultan Kelantan Tuanku Ismail Petra.

Harian Kosmo mengutip sumber Istana Kelantan, mantan suami Manohara dan putra Sultan Kelantan itu ditahan polisi sekitar 50 meter dari pintu Istana Mahkota saat ia hendak keluar Istana. Kejadiannya pada Selasa sekitar pukul 19.30.

Source : kompas, Grid.ID

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest