Follow Us

Joko Widodo Melenggang Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona, AHY Buka Suara dan Berikan Tanggapan Menohok

Yosa Shinta Dewi - Jumat, 15 Mei 2020 | 06:00
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat mengurangi kunjungan ke rumah sakit
instagram.com/@jokowi

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat mengurangi kunjungan ke rumah sakit

Joko Widodo Melenggang Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona, AHY Buka Suara dan Berikan Tanggapan Menohok

GridHITS.id - Di tengah pandemi virus corona, masyarakat Indonesia kembali dibuat kaget dengan keputusan terbaru Jokowi.

Ya, Joko Widodo membuat keputusan mengenai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia dibuat lega lantaran Mahkamah Agung memutuskan iuran BPJS turun.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sempat Dibatalkan MK, Jokowi Akhirnya Naikkan Iuran BPJS Hampir 100 Persen di Tengah Pandemi, Presiden : Untuk Menjaga Kualitas

Baca Juga: Bikin Tenang di Tengah Kepanikan! Pemerintah Menjamin Seluruh Warga yang Terkena Corona Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis, Termasuk WNA!

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Namun, Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020) lalu.

Baca Juga: Bak Angin Surga di Tengah Pandemi Covid-19, Setelah Ringankan Biaya Listrik, Kini Pemerintah Ringankan Iuran BPJS

Baca Juga: Sempat Menuai Kontroversi Karena Tak Tepat Sasaran, Jokowi Kini Geram Hingga Tekan Para Gubernur dan Menteri Terkait Pendistribusian Bansos : Buka Data Transparan

Keputusan Joko Widodo tersebut sontak jadi sorotan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Anak sulung Presiden ke-6 RI itu manyayangkan iuran BPJS Kesehatan kembali dinaikkan di masa pandemi virus corona.

Menurutnya, masyarakat saat ini sudah dibebankan dengan wabah Covid-19.

Selain itu, warga juga sedang membutuhkan fasilitas jaminan kesehatan.

Belum lagi wabah menciptakan pengangguran dan angka kemiskinan.

Kenaikan iuran BPJS sama saja menambah beban masyarakat.

"Masyarakat ibarat sudah jatuh, tertimpa tangga pula," ujar AHY di akun Twitter pribadinya @AgusYudhoyono, Kamis (14/5/2020).

AHY menambahkan, Partai yang ia pimpin paham jika BPJS Kesehatan terus mengalami defisit dan kenaikan iuran hanya menjadi salah satu cara mengurangi defisit.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Bantuan Sosial yang Datang Tak Sesuai Harapan, Warga Bandung Tolak Keras Hingga Usir Petugas : Tolak, Tolak!

Baca Juga: Berita Gembira, Tangan Kanan Joko Widodo Ini Umumkan Bakal Beri Uang Tunai Sebagai Bantuan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Corona Sampai Akhir Tahun 2020

Namun ada cara lain, yakni tata kelola BPJS Kesehatan menjadi kunci.

Audit peserta BPJS perlu dievaluasi agar masyarakat yang paling membutuhkan bisa diprioritaskan untuk mendapatkan manfaatnya.

(Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas TV dengan judul: Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tengah Wabah Corona, AHY: Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula)

Source : Kompas TV

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest