“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar China,” kata Kemlu dalam pernyataannya yang diterima serambinews.com, Kamis (7/5/2020).
Sebelumnya, KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus yang dialami oleh ABK Indonesia.
Dalam penjelasannya, Kemlu China menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktek kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 ABK pada 24 April 2020.
Sebanyak 14 ABK lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020.
Artikel ini telah ditulis di nakita.id dengan judul :Dituduh Perlakukan ABK Indonesia Seperti Budak, Berikut Klarifikasi Kemlu dan Kapten Kapal, Akan Panggil Dubes RRT untuk Dimintai Penjelasan