Kemudian apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan perundang-undangan, pembayaran dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati.
“Bila jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tidak membayar THR, maka atas dasar rekomendasi dan hasil pemeriksaan pengawas, perusahaan dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ida.
Selain masalah THR, pada Raker tersebut Ida juga membahas kebijakan pemerintah terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok.
Juga langkah mengatasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat Covid-19, bantuan Kemnaker kepada pekerja informal, serta pemenuhan kebutuhan dasar Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara-negara yang melakukan lockdown.
2. PEMBUATAN KARTU PRAKERJA, PEMEGANG KARTU DAPAT INSENTIF 3,55 JUTA RUPIAH
Kabar gembira bagi korban PHK dan pengangguran imbas corona.
Sebab, pemerintah yang akan memberikan insentif imbas corona.
Salah satunya dengan mengeluarkan kartu prakerja.
PendaftaranKartu Prakerja dibuka mulai hari ini, Sabtu (11/4/2020), oleh pemerintah.
Cara mendapatkan Kartu Prakerja bisa dilakukan secara online (daftar online Kartu Prakerja) di laman resmi www. prakerja.go.id.