GridHITS.id - Pengertian badan usaha milik daerah (BUMD) yang ada di pelajaran ekonomi.
Pengertian badan usaha milik daerah (BUMD) sendiri diatur dalam undang-undang.
Sehingga kita perlu mengenal lebih jauh pengertian badan usaha milik daerah (BUMD).
Seperti diketahui, materi ini ada di dalam buku ekonomi kelas XI SMA Kurikulum Merdeka.
Jika sebelumnya kita membahas soal BUMN, kini giliran BUMD yang dikupas tuntas.
Melansir dari bukunya, BUMD sendiri adalah bahan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.
Sehingga modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Kekayaan daerah yang dipisahkan berasal dari kekayaan daerah (APBD) untuk dijadikan modal.
Sehingga pemerintah kota ataupun kabupaten serta provinsi bisa mendirikan BUMD.
Tentu saja karena ini milik daerah, pembangunannya pun diatur dalam peraturan daerah atau perda.
Kali ini kita akan membahas lebih lanjut sampai ke tujuannya.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Evaluasi Bab 2 Halaman 105-110 Geografi Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka
Pengertian badan usaha milik daerah (BUMD) untuk negara.
Ada berbagai tujuan didirikannya BUMD, seperti:
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat.
Tentu itu sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
c. Memperoleh laba atau keuntungan
Sebagai informasi, badan usaha sendiri ada beberapa.
Seperti badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan usaha milik swasta (BUMS).
Pada dasarnya semua badan usaha didirikan untuk bisa mendapatkan laba atau keuntungan.
Namun dengan jasa ataupun produk yang ditawarkan pada konsumen.
Sehingga ada hubungan timbal balik di dalam 'bisnis' tersebut.
Baca Juga: Kunci Jawaban Soal Evaluasi Bab 3 Halaman 160-164 Geografi Kelas XI SMA Kurikulum Merdeka