GridHITS.id -Anti khawatir bila Anda melakukan pinjaman di 50 daftar pinjol legal OJK berikut ini.
Karena yang terpentingdaftar pinjol legal OJK ini resmi berizin Otoritas Jasa Keuangan.
Per 22 April 2022 setidaknya ada 102 perusahaan yang aman, namun simak 50 daftar pinjol legal OJK berikut ini.
Salah satu permasalahan ketika melakukan pinjaman online adalah kesulitan membayar terlebih adanya bunga yang semakin membebani.
Imbasnya, peminjam akan didatangi atau ditelepon debt collector secara terus menerus.
Satu-satunya cara untuk berhenti ditelepon debt collector bagi peminjam adalah dengan membayar.
Namun, bila Anda tak merasa meminjam tapi terus ditelpon debt collector begini caranya dilangsir via ojk.go.id.
Pertama Anda harus memberikan penjelasan bahwa anda tidak memiliki pinjaman dan melakukan klarifikasi pada penyelenggara Fintech Lending (pinjol) yang bersangkutan.
Apabila Debt Collector terus menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan lainnya maka pengguna dapat menghubungi pihak yang berwajib, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia.
Disamping itu, pengguna juga dapat melaporkan ke AFPI melalui website www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa).
Atau ke OJK melalui Kontak OJK 157 apabila penyelenggara Fintech Lending telah terdaftar/berizin di OJK.
Baca Juga: Pinjol yang Aman dan Legal Serta Tips Bila Dihubungi Debt Collector