Cara Melacak Kartu ATM yang Hilang dan Mengurusnya Tanpa KTP, Bisakah?

Senin, 24 Oktober 2022 | 21:00
Pixabay

Cara melacak kartu ATM yang hilang dan tips tentang surat kehilangan

GridHITS.id -Cara melacak kartu ATM yang hilang dengan aman memang hanya dengan satu cara.

Yaitu dengan cara melacak kartu ATM yang hilang melalui bank milik nasabah tersebut.

Namun, cara melacak kartu ATM yang hilang tak bisa dilakukan tanpa memenuhi berbagai syarat yang ditentukan.

Bank memang sangat menjaga privasi para nasabahnya.

Untuk mengetahui informasi tertentu bahkan bank tak berani angkat bicara sedikit pun jika bukan dengan orang yang bersangkutan.

Dengan begitu permasalahan ATM yang hilang juga sangatlah dirahasiakan bank.

Karena permasalahan tersebut berkaitan dengan data-data nasabah yang penting dan dilindungi.

Lantaran hal tersebut ketika mengurus ATM yang hilang diperlukannya surat kehilangan dari pihak yang berwajib.

Lalu timbul pertanyaan, apakah melacak kartu ATM yang hilang bisa dilakukan tanpa KTP?

Jawabannya adalah tentu saja tidak.

KTP dibutuhkan salah satunya sebagai sumber verifikasi data bahwa Anda adalah benar pemilik tabungan yang kartu ATM-nya hilang.

Baca Juga: Cara Melacak Orang dengan HP Tanpa Diketahui, Begini Tipsnya

Cara melacak kartu ATM yang hilang bisa dimulai dengan mengurus surat kehilangan di kantor polisi. Tak sulit, begini cara membuat surat kehilangan kartu ATM.

Pertama, datang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.

Lalu, isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.

Menyerahkan syarat dokumen dalam hal ini surat pengantar dari bank. Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.

Sedangkan,Cara melacak kartu ATM yang hilangdan beberapa langkah yang harus Anda lakukan ketika kartu ATM hilang.

1. Jangan panik.

Pastikan Anda mengetahui nomor Pusat Layanan (Call Center) yang benar-benar dimiliki oleh bank. Umumnya, nomor telepon pusat layanan diawali angka 140XY atau 1500XYZ.

Jangan terlalu terburu-buru menghubungi nomor telepon yang ada pada mesin ATM atau selebaran yang tidak resmi.

Hal ini untuk mencegah terjadinya penipuan kartu ATM tertelan.

2. Segeralah melapor ke bank penerbit kartu, maksimal 1 x 24 jam agar kartu segera diblokir. Usaha ini untuk menghindari pemakaian kartu kredit/ ATM oleh pihak lain.

Cara Mudah Blokir Kartu ATM yang Hilang

Baca Juga: Situs Melacak HP Seseorang Berdasarkan GPS Berikut Ini Mesti Kamu Coba

Pertama, pastikan Anda telah menyiapkan surat keterangan dari kepolisian, KTP, dan Buku Tabungan.

Lalu, kunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.

Berikutnya, ambil antrian Customer Service dan proses pelayanan di bank di lakukan.

3. Catatlah waktu pemblokiran dan nama petugas bank yang melayani pemblokiran kartu. Hal ini diperlukan jika tetap ada transaksi pasca permintaan pemblokiran.

Anda akan diminta melakukan verifikasi sejumlah data yang bertujuan memastikan bahwa Anda adalah pemilik kartu tersebut dan bukan orang lain.

Proses pembukaan blokir biasanya hanya memakan waktu kurang lebih 1 jam.

4. Selama Anda tidak melaporkan kehilangan kepada penerbit kartu, transaksi yang terjadi menjadi tanggung jawab Anda sebagai pemegang kartu.

Jangan lupa untuk memberikan surat pernyataan kehilangan yang Anda tandatangani.

Mintalah kartu baru untuk menggantikan kartu yang hilang. Perhatikan dokumen yang harus dipenuhi untuk penggantian kartu tersebut.

Setelah memiliki surat kehilangan, langsung saja datangi bank bersangkutan untuk membuat kartu ATM baru.

Sehingga berbagai data dan jumlah uang yang ada bisa beralih ke kartu ATM yang baru. Itulah dia tadi selengkapnyacara melacak kartu ATM yang hilang.

Baca Juga: Cara Melacak Nomor HP Penipu Via GPS, Bisa Pakai Situs Berikut Ini!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Kartu ATM atau Kartu Kredit Hilang, Ini yang Harus Dilakukan"

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya