GridHITS.id -Selebriti tanah air ini bisa dipenjara karena sempat mengaku hamil padahal tak tau siapa ayahnya.
Ya, beberapa dari kita mungkin sudah tak asing lagi dengan berbagai kontroversi yang dibuat selebriti.
Selain kariernya, kehidupan pribadi selebriti tentu juga menjadi sorotan publik tanah air.
Seperti sosok yang satu ini, Lucinta Luna.
Namanya sempat gemilang karena ia bernyanyi dan mengisi banyak konten di YouTube.
Hingga akhirnya ia pun mulai banyak berkumpul dengan selebriti-selebriti tanah air lainnya.
Di masa lalu, salah satu kasus yang jadi sorotan adalah saat ia menyalahgunakan narkotika.
Sehingga ia harus menghabiskan beberapa waktu di balik jeruji besi.
Selain itu, ia juga kerap mengaku dirinya adalah perempuan tulen.
Namun ada yang mengatakan bahwa ia adalah laki-laki yang operasi untuk menjadi perempuan.
Nah beberapa waktu lalu ia sempat mengaku hamil dan justru terancam masuk penjara lagi, kenapa ya?
“Sekarang statusnya yang bersangkutan adalah seorang perempuan secara hukum sah dari pengadilan dengan nama MF diganti menjadi AP.
Ini putusan dari pengadilan dan ini yang kami anggap sah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada saat Lucinta Luna terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Seolah ingin kembali buat publik bingung, Lucinta Luna tiba-tiba mengaku hamil.
“Berkah di bulan ini, para artis yang positif hamil jg di bulan ini. ratu hamilnya samaan dengan mba Gigi, Natalie, Paula.
Semoga nanti kita jadi besanan ya, kalo anak kita udah pada besar,” tulis Lucinta Luna di akun Instagram pribadinya.
Menurut Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Lucinta Luna dapat dipenjara kalau pengakuan kehamilannya terbukti bohong.
Ia dapat dijerat dengan pasal yang sama dengan Ratna Sarumpaet lantaran menyebarkan berita bohong.
“Lucinta Luna bisa (dipidana), menyebarkan berita bohong itu pakai pasal 14 sampai 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang saya menjerat Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid dikutip dari YouTube Miftah’s Tv dan Gridstar.id.
Adapun ancaman penjaranya maksimal 3 tahun.
Melansir dari Gridstar.id, salah satu pasal 14 dalam UU Nomor 1 tahun 1945 tentang hukum pidana, berbunyi (2) Barang siapa yang menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menernitkan keonaran di kalangan rakyat,
Sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Ancaman penjara untuk Lucinta Luna semakin kuat lantaran pengakuan hamilnya membuat heboh publik.
Muannas juga menambahkan bahwa siapapun dapat melaporkan isu kehamilan Lucinta Luna ke kepolisian, sebab kasus tersebut termasuk dalam delik umum.
“Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Kalau gak ada yang laporin juga bisa diproses hukum karena itu delik umum,” terang Muannas.
“Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik.
Sudah jelas dia laki kok ngadu hamil,” imbuh Muannas.
Seperti yang diketahui, identitas Lucinta Luna memang sudah diketahui transgender berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan permohonan ganti kelamin dan nama Lucinta Luna.
Artikel ini telah tayang diSosokdengan judulTelan Pil Pahit, Lucinta Luna Kembali Bakal di Penjara Gegara Umumkan Kehamilan, Kok Bisa? Ini Penjelasannya!