GridHITS.id -Pedangdut cantik tanah air ini dijerat hukum karena tidur dengan suami orang lain dan kasus narkotika.
Ya, beberapa dari kita tentu sudah tak asing dengan berbagai skandal yang dibuat oleh figur publik.
Mulai dari isu miring soal percintaan, hingga saling senggol saat berkarier pun ada.
Sehingga tak heran jika industri hiburan tanah air disebut-sebut sebagai tempatnya untuk 'menjual' diri.
Terlepas dari itu semua, salah satu pedangdut kondang tanah air ini pun jadi sorotan.
Pasalnya ia pernah tertangkap tengah bermesraan di kamar hotel dengan suami orang lain.
Kala itu sang pedangdut tengah melayani suami orang lain saat pihak kepolisian datang untuk menangkapnya.
Sontak saja ia terjerat hukum yang diputuskan oleh PN Sukoharjo, Rabu (18/9/2019) lalu.
Sosok ini adalah Xena Xeni, pedangdut asal Yogyakarta.
Namanya gemilang karena berbagai skandal yang ada di dalam hidupnya.
Mulai dari jadi pelakor hingga narkotika.
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.
"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.
Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.
"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.
Thomas menambahkan, saat ini kliennya masih menunggu proses eksekusi pemidanaan kurungan.
"Mbak Xena masih menunggu jadwal kurungan," ungkap dia.
Dia kedapatan berduaan di sebuah kamar hotel di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo bersama seorang pria.
Penyanyi bernama asli Xena Al Kautsar itu digrebek oleh mantan istri N, berisial F dan dilaporkan dengan dugaan perzinahan.
Pengacara Xena dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma menyebut kliennya mengatakan saat itu Xena dan N hanya istirahat di hotel.
"Klien kami waktu itu ada job di Solo, karena hari telah larut malam mereka memutuskan istirahat di sebuah hotel di Solo Baru,"
"Dan terjadi penggerebekan," katanya saat ditemui usai persidangan Xena di Pengadilan Negeri Sukoharjo, Rabu (24/7/2019) lalu.
Saat itu, F melakukan penggerebakan dengan di dampingi unit PPA Polres Sukoharjo, dan mendapati Xena dengan N di dalam kamar hotel.
F menduga Xena merusak hubungan rumah tangganya dengan suaminya.
"Rumah tangga N dan F sudah rusak duluan selama 1,5 tahun sebelum klien kami hadir," lanjut Thomas.
Xena dilaporkan dengan dugaan melanggar KUHP Pasal 285 tentang perzinahan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan bulan.
"Tidak dilakukan penahanan terhadap klien kami, karena ancaman di bawah lima tahun,"ucapnya.
Pernah Digrebek Konsumsi Obat Terlarang
Artis dangdut berusia 20 tahun asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum.
Di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.
Akibatnya, dia harus mendekan kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.
Penyanyi yang identik dengan jargon ximplah-ximplah itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.
Xena tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang pria berinisal N, di sebuah kamar hotel di Kawasan Solo Baru, Sukoharjo pada Januari 2019 lalu.
Artikel ini telah tayang diGridFamedengan judul'Sudah Rusak Duluan,' Katanya Numpang Istirahat, Pedangdut Cantik ini Malah Digrebek Tidur dengan Suami Orang