Masih Percaya Dukun? Wanita ini Diperdaya Sang Dukun hingga Diminta Bercinta dengan Anaknya Sendiri bahkan Nekat Potong Anggota Tubuhnya

Kamis, 15 September 2022 | 21:50
(Tribunnews.com)

Ilustrasi perdukunan

GridHITS.id - Diakui atau tidak, masyarakat Indonesia masih percaya dengan hal yang berbau mistis.

Ada banyak yang percaya tentang kekuatan supranatural.

Padahal, hal itu hanyalah tipuan syetan dan iblis belaka.

Hingga akhirnya banyak yang lebih memercayai dukun dibandingkan dengan ahli.

Memang, tidak semua dukun jahat, misalnya saja, dukun beranak dan dukun patah tulang.

Namun, ada dukun mistis yang sangat bejat yang tak bertanggung jawab.

Misalnya dukun ini yang sangat bertanggung jawab.

Ia meminta pasiennya yang seorang wanita untuk memotong anggota tubuhnya.

Tak hanya itu, ia juga memintanya agar bercinta dengan sang anak.

Anehnya, pasien wanita itu hanya manut dan menurut saja.

Akibatnya, sang dukun pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Rahasia yang Selama Ini Disimpan Rapat Bocor Juga! Enteng Terima Honor Rp70 Juta Dalam Sehari, Rahasia Kekuatan Ningsih Tinampi Terungkap

DUKUN BERNAMA AFRIZAL

Afrizal, warga Riau, Provinsi Riau diamankan polisi karena terlibat kasus penipuan dengam modus dukun palsu.

Ia memaksa korban melakukan hubungan inses dengan akan kandungnya sendiri dan memotong payudaranya sendiri.

Korban adalah seorang ibu tunggal bernama I-M (380, warga Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Pelaku kemudian meminta korban melakukan inses dengan anaknya.

Video tersebut kemudian digunakan untuk mememeras korban.

Kasus tersebut berawal saat korban bergabung ke grup Facebook Terawang dan Arti Mimpi pada Februari 2022.

Lalu korban mendapatkan pesan dari akun bernama Fitria yang menyebut korban memiliki aura gelap.

Oleh Fitria, korban disarankan berobat ke dukun dan diminta menghubungi seorang bernama Bu Sri.

Tanpa diketahui korban, Ibu Sri adalah nama samaran di media sosial dari Afrizal sendiri.

Akhirnya korban dan pelaku pun intens menjalin komunikasi.

Baca Juga: Rela Tinggalkan Suami dan Anak Gegara Ngaku Kena Pelet Sosok Dukun Gatot Brajamusti, Artis Senior Ini Dicekoki Makanan Jin yang Ternyata Narkoba, Begini Kisahnya!

Melakukan ritual

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria membeberkan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya pasiennya.

Pelaku meminta korban untuk melakukan ritual nyeleneh dengan maksud untuk membersihkan aura yang negatif.

Ritual berupa hubungan badan sedarah alias inses antara korban dengan anak kandungnya dan memotong anggota tubuh.

Pelaku juga meminta korban merekam saat mandi untuk mengirim videonya ke pelaku.

"Salah satu caranya ialah memotong (maaf) puting payudara, berhubungan intim dengan anaknya, dan mandi yang semuanya harus divideokan," urai Arief.

Menurut Arief, ritual itu hanya modus pelaku untuk menipu korban.

Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video korban yang berhubungan intim dengan anaknya jika tidak menuruti keinginan pelaku.

Korban yang sadar menjadi korban penipuan, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polres Pekalongan berhasil menciduk pelaku pada Kamis (25/8/2022).

Selain itu barang bukti juga diamankan antara lain pakaian, buku rekening hingga potongan tubuh korban.

Baca Juga: Bendera Perang Berkibar! Tak Terima Kesaktiannya untuk Sembuhkan Pasien Diragukan, Dukun Ningsih Tinampi Sempat Berikan Sindiran Pedas Kepada Mbah Mijan: 'Settingan..'

Sementara itu di hadapan polisi, Afrizal tega melakukan penipuan dan cabul karena kebutuhan ekonomi.

"Saya sehari-hari jualan ikan menipu bisa menerawang ibu itu agar tidak selingkuh. Karena dulu mengaku telah selingkuh hingga saya suruh memotong puting payudara dan klirotisnya," kata Afrizal.

Kondisi korban membaik Polres Pekalongan berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Pekalongan terkait kasus ini.

Kabid DP3A Kabupaten Pekalongan, Cicih Eko Atmwati menjelaskan kondisi korban dan sang anak sudah membaik.

Kini anak korban berada di pondok pesantren. "Anaknya kita dampingi karena sekarang di pondok pesantren, sementara ibunya juga kita dampingi dan kondisinya sudah membaik," ucap Cicih. Afrizal sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Untuk tersangka dijerat pasal UU RI no 12 tahun 2022, tindak pidana seksual dan juga sehubungan dg UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE atau transaksi elektronik. Dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Baca Juga: Masih Ingat Ningsih Tinampi? Punya Trik Tersendri Untuk Obati Pasiennya, Rahasia Dukun Pasuruan Ini Akhirnya Terbongkar hingga Ikatan Dokter Indonesia Angkat Bicara

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita Dukun Palsu Paksa Seorang Ibu Inses dengan Anaknya dan Potong Bagian tubuhnya"

Tag

Editor : Saeful Imam