GridHITS.id -Seorang ayah tega lecehkan kemaluan putrinya berulang kali hingga terungkap fakta di baliknya.
Ya, mungkin beberapa dari kita sudah tak asing dengan kasus pelecehan terhadap perempuan.
Bahkan bukan orang lain lagi yang melakukannya, sudah ada di taraf keluarga yang melakukannya.
Beberapa waktu lalu sempat ada kabar soal anak perempuan dilecehkan oleh pamannya sendiri.
Kini kabar datang dari daerah Kelapa Dua, Tangerang Selatan.
Di mana seorang pria dengan inisial S (42) kerap mencabuli putrinya sendiri berulang kali.
Perbuatan tak terpuji itu sudah dilakukan olehnya sejak Januari 2022 kemarin.
Namun sang pelaku berhasil diamankan saat sudah berada di Denpasar, Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan memberi keterangan soal S.
Rupanya S adalah seorang tukang cukur yang dipindah tugasnya oleh atasannya.
Berbagai keterangan dari korban pun sempat disebutkan.
"Jadi, pelaku ini pekerjaannya adalah tukang potong rambut.
Pada saat melakukan pencabulan, beberapa saat kemudian pelaku pindah tugas bekerja di kota Denpasar, Bali," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Perbuatan cabul ini, berdasarkan keterangan korban dilakukan oleh pelaku ketika ia sedang di rumah sendirian.
Selain itu pelaku juga beraksi saat hendak tidur.
"Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara meraba dan mohon maaf ya, mencolok kemaluan korban secara berulang kali," jelasnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengungkapkan korban tidak mendapat ancaman apapun dari tersangka.
"Tidak ada karena korban selaku anak di bawah umur ketakutan untuk memberitahukan kepada ibunya yaitu adalah ibu kandungnya yang merupakan sebagai istri dari tersangka ini," tutur Aldo.
Hingga akhirnya ibu korban melaporkan insiden ini ke Polres Tangerang Selatan.
Tersangka berhasil diamankan polisi pada, Minggu (4/9/2022).
"Pada saat tersangka pergi dari rumah saat itulah korban bercerita kepada ibu kandungnya," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu dilansir dari Sripoku.com, peristiwa serupa juga dilakukan oleh ayah tiri berinisial ME (47) di Kecamatan Beduai.
ME mencabuli anak tirinya yang berinisial D (14).
Kejadian ini terkuak saat santer kabar bahwa D sedang hamil.
Kemudian, guna memastikannya guru di tempat korban sekolah mengantarnya ke bidan guna melakukan tes kehamilan.
Benar saja, hasil tes menunjukkan bahwa korban hamil.
Bahkan usia kandungannya sudah 7 bulan.
Menurut keterangan korban, pelaku melakukan pemerkosaan pada saat korban pulang sekolah di rumah mereka.
Saat perbuatan tersebut terjadi, ibu korban tidak berada di rumah dan disitulah dengan leluasa pelaku beraksi.
Pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali dan mengancam akan membunuh jika korban melapor ke orang lain.
"Atas perbuatannya pelaku sekarang sudah diamankan Polisi di Polres Sanggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"kata Kombo.
Artikel ini telah tayang diGridPOPdengan judulCabuli Anaknya Berkali-kali saat Rumah Sepi, Tukang Cukur Bejat Diciduk Polisi, Fakta di Baliknya Bikin Heboh