GridHITS.id - Polisi ini kaget saat menggrebek istrinya dengan lelaki lain di sebuah kamar hotel berbintang.
Memang, perselingkuhan bisa dialami oleh siapa pun.
Bentuk pengkhianatan ini adalah musuh dari keluarga.
Sebab, perselingkuhan tak hanya merusak hubungan suami istri, tapi juga anak-anak dan keluarga besar.
Ini jugalah yang dialami oleh seorang polisi asal Banyuasin ini.
Sejak awal, ia sudah curiga istrinya bermain serong.
Apalagi sang istri kerap bepergian tanpa seizinnya.
Karena kondisi itu, ia pun menyadap whatsapp sang istri.
Setelah itu, ia semakin curiga, hingga membuntuti istrinya yang pamit pergi dari rumah.
Benar saja, sang istri pergi ke hotel bersama dengan pria lain.
Ia makin kaget saat menggrebek istrinya dengan pria yang belakangan diketahui sebagai mantan istrinya itu.
KRONOLOGIS
Dilansir GridHITS.id dari Tribunnews.com,kejadian perselingkuhan itu di kamar hotel berbintang di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2022).
Sedangkan identitas polisi yang menggrebek adalahBripda AP, bertugas di Polres Banyuasin.
Ia memang curiga istrinya bernamaEP (23) selingkuh.
"Karena istri saya sudah sering kabur dari rumah tanpa seizin saya dan meninggalkan anak yang masih berusia 11 bulan," kata Bripda AP, Rabu (31/8/2022), dilansir Tribun Sumsel.
Namun, kecurigaan tersebut selalu terbantahkan dengan pernyataan istrinya.
"Sejak saya curiga, yang disalahkan saya dan dia pernah membalikkan fakta, tetapi tidak perlu saya ungkapkan faktanya," bebernya.
Sejak saat itu, Bripda AP mulai menyelidiki istrinya.
Hingga akhirnya Bripda AP membuntuti sang istri.
Benar saja, Bripda AP mendapati istrinya berada di kamar hotel dengan pria lain MI (24).
MI diketahui merupakan anak seorang kepala desa di Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, dikutip dari Kompas.com.
Penggerebekan itu turut disaksikan anggota Polsek Ilir Barat I, Paminal Polres Banyuasin dan anggota lain.
"Karena ada rasa curiga itu kuat dan pada malam tadi tanggal 30 Agustus 2022 saya berhasil," jelasnya.
Dikatakan Bripda AP, dia mengaku kenal dengan pria yang berduaan bersama istrinya.
Menurut Bripda AP, MI adalah mantan kekasih istrinya semasa menuntut ilmu di bangku perkuliahan.
"Laki-laki itu adalah mantan istri saya waktu kuliah, kalau dari pengakuan istri saya baru satu bulan."
"Tetapi saya intai sudah lama, apakah sudah sering bertemu di luar hotel saya belum punya bukti, tetapi kali ini bukti saya sudah kuat," ungkapnya.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati sprei kamar hotel terdapat bercak sperma dan tisu bekas. Sementara pasangan selingkuh itu digelandang ke Polsek Ilir Barat I Palembang.
Bripda AP juga langsung membuat laporan ke polisi atas perselingkuhan yang dilakukan istrinya.
Atas perbuatannya, pasangan selingkuh itu dijerat Pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Kendati demikian, polisi tidak menahan keduanya. "Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun, sehingga masuk tipiring."
"Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan," kata Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy Tambunan.