Berikut Syarat KJP Agustus 2022, Sebentar Lagi Dananya akan Cair!

Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:15
KJP Plus

Inilah dia syarat KJP Agustus 2022 yang harus Anda perhatikan. Jangan sampai ketinggalan dana bantuannya!

GridHITS.id -Bisa dapatkan dana ratusan ribu tiap bulan, ini diasyarat KJP Agustus 2022.

Jika Anda ingin tahu syarat KJP Agustus 2022, artikel ini jawabannya.

Memangnya apa saja sih syarat yang diperlukan untuk mendapatkan dana KJP?

Ada kabar gembira untuk masyarakat DKI Jakarta.

Khususnya untuk masyarakat kurang mampu.

Perlu diketahui, pada saat ini Pemprov DKI Jakarta memiliki sebuah program bantuan untuk masyarakat kurang mampu.

Program bantuan itu bernama KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus.

Bantuan yang diberikan melalui program ini adalah berupa dana bantuan yang diberikan setiap bulannya.

Dana tersebut dapat digunakan sebagai dana bantuan penunjang pendidikan seperti untuk membeli peralatan sekolah atau transportasi.

Baca Juga: Apakah KJP Agustus 2022 Hari Ini Cair? Cek Artikel Ini Sekarang Juga

Bikin penasaran, memangnya berapa banyak sih dana bantuan yang bisa didapatkan?

Sebelum mengetahui lebih dalam soal syarat KJP Agustus 2022, perlu diketahui dana bantuan yang diterima pemegang KJP bisa berbeda-beda.

Semua itu tergantung dari jenjang pendidikan pemilik Kartu Jakarta Pintar Plus.

Semakin tinggi jenjang pendidikannya, maka semakin tinggi juga dana yang bisa diterima. Berikut rinciannya:

1. SD/SDLB/MI total bantuan Rp 250.000/bulan.

2. SMP/SMPLB/MTs total bantuan Rp 300.000/bulan.

3. SMA/SMALB/MA total bantuan Rp 420.000/bulan.

4. SMK total bantuan Rp 450.000/bulan.

5.PKBM(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) total bantuan Rp 300.000/bulan.

Baca Juga: Cek KJP Plus 2022, Benarkah KJP Agustus 2022 Cair Tanggal ini

Banyak yang penasaran, berikut ini adalah berkas persyaratan KJP Agustus 2022 yang dilansir dari Kompas.com:

- Formulir kelengkapan data

- Surat permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP dan KK

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai.

- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.

- Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.

Tak hanya syarat-syarat berupa berkas, ada juga beberapa syarat lain yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan dana bantuan KJP.

Baca Juga: KJP Agustus Kapan Cair, Cek Daftar Penerima KJP di Sini

Berikut ini persyaratan lainnya untuk bisa dapat KJP Agustus 2022 yang dilansir dari Kontan.co.id:

1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.

5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.

6. Menggunakan angkutan umum.

7. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, konsumsi makan/jajan, dan pemanfaatan rendah.

Baca Juga: Info Terbaru KJP Bulan Agustus 2022, Ternyata akan Cair Tanggal Segini

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id, GridHits.ID