GridHITS.id -Kabar lanjutan datang dari persidangan kasus mafia tanah yang melibatkan keluarga besar Nirina Zubir.
Diketahui, sidang tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/8/2022).
Melalui media sosialnya, Nirina membagikan berbagai momen sejak ia berangkat menuju ruang sidang.
Berbagai kendala terjadi, dari pindahnya ruang sidang hingga persidangan yang ngaret hingga tiga jam lamanya.
Seharusnya sidang berjalan pada pukul 13.00 WIB, namun Nirina menyebutkan baru dimulai pukul 15.49 WIB.
Melansri Grid.ID, diketahui agenda sidang hari ini merupakan pembacaaantuntutan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diberikan kesempatan untuk membacakan tuntutannya.
JPU kemudian membacakan fakta-fakta persidangan.
"Tuntutan kepada terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto cukup bukti telah melakukan pidana," ucap Majelis Hakim dalam persidangan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pemalsuan ini.
"Berdasarkan uraian yang dimaksud kami Penuntut Umum dalam perkara ini memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan menuntut supaya majelis hakim PN Jakbar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut."
"Satu, menyatakan terdakwa satu Riri Kasmita dan terdakwa dua Edirianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu yang dilakukan secara bersama-sama," paparnya.
Lantaran terbukti bersalah, JPU pun menjatuhkan hukuman 15 tahun kepada Riri Kasmita dan Edirianto atas pelanggaran pasal pemalsuan dokumen hingga pencucian uang.
"Sebagai mana pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 plus satu."
"KUHP dakwaan satu primer dan terbukti melakukan telah tindak pindana melakukan pencucian uang dalam Pasal 3 UU Republik Indonesia No 8 tahun 2010 tentang pidana pencucian uang juncto."
"Pasal 55 ayat 1 plus satu junct dan Pasal 65 ayat 1 KUHP dalam dakwaan kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Riri Kasmita dan terdakwa dua, Edirianto dengan pidana maksimal selama 15 tahun," jelasnya.
Selain dituntut penjara, terdakwa juga didenda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama enam bulan.
"Dengan pertimbangan terdakwa tetap ditahan dan dibebani membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," papar JPU.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010.
Meski ditutut 15 tahun penjara, Nirina Zubir seperti menyuarakan kekecewaanya terhadap sidang yang berlangsung hari ini.
Melalui media sosial Instagramnya @niriazubir_, Na panggilan akrabnya mengunggah instagram stories dengan latar belakang hitam.
Dalam unggan tersebut, ia menuliskan tagar hilangnya keadilan dan menyebut niatnya kini hanya mimpi belaka.
"#RIPKEADILAN"
"Niatan berantas #MafiaTanah hanya mimpi belaka," tulis Nirina Zubir.
Tak hanya itu ia menandai tiga orang yang salah satu diantaranya adalah Presiden RI Joko Widodo.
Walaupun demikian, belum ada kabar lebih lanjut ataupun konfirmasi lebih dari Nirina Zubir.
Artikel ini telah tayang diGrid.IDberjudul "Dinilai Terbukti Bersalah, Terdakwa Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara"