Kominfo akan Blokir Whatsapp, Tiktok, Telegram, Twitter, dan Google pada 20 Juli 2022, ini Sebabnya

Minggu, 17 Juli 2022 | 09:33
Shutterstock

Download Video TikTok Tanpa Watermark di Telegram.

GridHITS.id - Saat ini, kominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022.

Ada beberapa alasan kenapakominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022.

Salah satu alasankominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022 adalah karena beberapa media sosial itu belumbelum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).

Dengan alasan PSE itulah, Kominfo tak segan akan mengancam beberapa media sosial itu.

Ini jelas menjadi kabar buruk karena beberapa media sosial itu banyak penggunanya.

Sebut saja pengguna whatsapp yang mencapai 80 persen pengguna aplikasi chatting, belum aplikasi tiktok, telegram, dan twitter yang juga sangat populer.

Asal tahu saja, dilansir GridHITS.id dari Tribunnews.com, jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.

AdapunPSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.

Nah, dari beberapa PSEasing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.

Baca Juga:Ternyata Semudah Ini Snap Tik Tok No Watermark, Cara Download Video Tiktok Tanpa Tanda Air!

Tak usah heran, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak,kominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022.

Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:Pentingnya Mengenal Jam FYP Terbaik TikTok untuk Membuat Videomu Viral

Kominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022.Nah terkait kewajiban keamanan informasi dan data ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Kominfo membagi PSE menjadi dua kategori, yaitu PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Publik.

PSE Lingkup Publik mencakup layanan sistem elektronik instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara.

Sementara PSE Lingkup Privat mencakup individu perorangan, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Beberapa contoh PSE Lingkup Privat di antaranya WhatsApp, Instagram, Google, TikTok, Telegram, Twitter, YouTube, dan Zoom.

Bagi PSE Lingkup Privat wajib mendaftarkan diri melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risko, yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA), yang akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Baca Juga:Rupanya Semudah Ini Cara Download Video TikTok Tanpa Watermark di HP Andoid Tak Perlu Aplikasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penyebab Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Twitter, Telegram, TikTok, Google 3 Hari Lagi

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya