Lagi-lagi Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Penyekapan Mantan Supirnya, Begini Pembelaan Kuasa Hukum Nindy Ayunda hingga Mohon Hal Ini Pada Publik: 'Jangan Dijelekkan Namanya'

Minggu, 10 Juli 2022 | 08:00

nindy ayunda

GridHITS.id - Penyanyi Nindy Ayunda memang kini tengah tererat kasus hukum yang telah berlarut.

Nindy diduga telah mangkir beberapa kali dari panggilan pihak kepolisian.

Ia diduga telah melakukan penyekapan kepada mantan supirnya selamah hampir satu bulan lamanya.

Kini sang penyanyi kembali mendapat panggilan dari pihak kepolisian namun tak kunjung datang.

Melansir TribunLampung.co.id, seharunya Nindy memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat(8/7/2022).

Gegara hal tersebut, Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rifaizal Samual menjelaskan pihaknya akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi untuk Nindy Ayunda.

Meski demikian, kuasa hukum Nindy Ayunda, Dwi Yoss membantah kliennya lagi-lagi mangkir.

Dwi Yoss menambahkan bahwa kliennya tak bisa memenuhi panggilan penyidik bukan karena berada di luar kota untuk kerja atau liburan.

Ia juga memastikan kalau Nindy Ayunda tidak akan melawan atas proses hukum yang dihadapi dalam laporan dugaan penyekapan terhadap mantan karyawannya sendiri.

Baca Juga: Kabar Cerainya Bikin Satu Indonesia Geger, Penyanyi Cantik Ini Cuman Bisa Pasrah saat Temukan Foto Perempuan Tanpa Sehelai Benang ketika Buka HP Sang Suami: 'Ada Foto Perempuan Telanjang'

"Beliau pasti akan hadir jalani pemeriksaan sebagai saksi dan akan kooperatif," ujar Dwi Yoss.

Dwi Yoss berjanji Nindy Ayunda akan patuh terhadap proses hukum yang saat ini berlangsung.

"Dia akan kooperatif, dia taat hukum. Jangan lah namanya dijelek-jelekkan, dibilang penjahat segala macam," kata Dwi.

Nindy disebut sudah berkali-kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga kini disebut netizen denganjulukan 'Ratu Mangkir'.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh pengacara Fahmi Bachmid yang juga kuasa hukum mantan supir Nindy Ayunda.

Iamenyebut Nindy beberapa kali tak memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatandanmendesak penyidik Polres Jaksel untuk bersikap tegas.

Fahmi Bachmid bahkan mengaku pihaknya sudah mengadu ke Kompolnas terkait ketidakpuasaan terhadap proses penanganan kasus dugaan penyekapan yang dilakukan Nindy Ayunda terhadap suami klienya.

Sedangkan pihak Kampolnas menyebutkan polisi berwenang menjemput paksa Nindy Ayunda lantaran sudah berturut-turut tak memenuhi panggilan penyidik.

Diketahui istri sang mantan supir, Rinisudah berkali-kalimendatangi kantor polisi. Kedatangannya itu guna dimintai keterangan atas laporan yang dibuat pada awal tahun 2021.

Baca Juga: 'Saya Enggak Mau Tiba-tiba Melepas Dia', Bak Isyaratkan Penyesalan Mendalam karena Rumah Tangganya Hancur, Askara Sampaikan Permintaan Ini pada Nindy Ayunda yang Kini Sudah Punya Kekasih Baru

"Ini Rini dimintain keterangan atas laporannya yang Februari 2021. Dugaan penculikan dan penyekapan," kata kuasa hukum mantan sopir Nindy Ayunda, Fahmi Bachmid.

Fahmi menjelaskan, kejadian dugaan penyekapan bermula pada Februari 2021. Di mana kala itu Leman disebut tidak pulang ke rumah hampir satu bulan.

"Berawal tanggal 11 Februari, suaminya dibawa terus nggak pulang-pulang sampai hampir 6 Maret," tuturnya.

Dari laporan itu, Nindy Ayunda diduga sebagai otak dari penyekapan suami Rini. Berbagai bukti penguat pun telah disampaikan pada pihak penyidik.

"Berdasarkan bukti yang ada, saksi-saksinya juga kita sebutkan," terang Fahmi.

Fahmi menegaskan, laporannyahanya untuk mencari keadilanuntuk istri mantan sopir Nindy Ayunda.

Fahmi mengatakan, Nindy Ayunda dapat terancam hukuman 8 tahun penjara.

"Jadi Pasalnya 333 itu adalah penculikan dan atau penyekapan. Dengan ancaman hukumannya 8 tahun," jelas Fahmi.

Baca Juga: Lempar Batu Sembunyi Tangan, Nindy Ayunda Kini Tak Bisa Lagi Mengelak Setelah Bukti Perselingkuhan Semakin Tersebar, Pihak Askara Langsung Beri Teguran: 'Sudah Melanggar Hukum'

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi, Kuasa Hukum Ungkap Alasan"

Tag

Editor : Rachel Anastasia

Sumber Tribunlampung.co.id