GridHITS.id - Siapa yang tak mengenal sejarah rumah tangga Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo yang penuh huru-hara?
Bukan rahasia lagi bila Mayangsari digadang-gadang sebagai orang ketiga di rumah tangga Bambang sebelumnya.
Keduanya menjalani nikah siri padahal kala itu Halimah masih menjadi istri sah Bambang Trihatmodjo.
Buntutnya, selama 20 tahun menjalin rumah tangga Mayangsari masih saja mendapat nyinyiran pedas.
Tentu saja berbagai cap melekat padanya salah satunya adalah 'pelakor senior' yang bak menjadi imej baginya sendiri.
Gegara pernikahan tersebut, pengalaman-pengalaman negatif pun tak jarang dialami Mayangsari.
Meski akhirnya Bambang tetap memilih Mayangsari dan mencampakkan Halimah, ternyata secara hukum anak biologis mereka tidak sah di mata hukum.
Seperti yang dilansir Grid Pop, putusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2010 ternyata tetap dimenangkan oleh Halimah.
Dari keputusan tersebut, pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo dinyatakan tidak sah secara hukum.
Meski tidak sah secara hukum negara, pasangan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo tetap hidup bersama layaknya suami istri dan dikaruniai seorang putri.
Menurut penuturannya di kanal Youtube Maia Aleldul TV, Mayangsari memang awalnya menjalani rumah tangga bersama suaminya meski hanya berstatus sebagai istri siri.
Lantaran hanya dari pernikahan siri, status anak Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo pun tidak sah di mata hukum.
"Maka anaknya sesuai pasal 42 dan 43 UU Perkawinan dianggap tidak sah dan hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya atau keluarga ibunya," ujar pakar hukum Nursyahbani Katjasungkana dikutip dari Grid Pop.
Karena tidak dianggap sah secara hukum, anak biologis Mayangsari dan Bambang pun tidak berhak untuk menjadi ahli waris dari harta milik Bambang Trihatmodjo.
Secara hukum, Nusyahbani membenarkan bahwa anak Mayangsari dan Bambang tidak berhak atas harta dan nafkah dari Bambang Trihatmodjo.
Namun, secara akta kelahiran, itu merupakan hak asasi dari anak tersebut sehingga negara wajib memberikan akta tersebut.
"Oleh karena itu secara hukum ia tidak berhak untuk menuntut biaya kehidupan dan perawatan serta pendidikan terhadap ayah biologisnya, termasuk dia tidak berhak atas harta warisan ayahnya," jelas Nursyahbani kepada tabloidnova.com.
Meski begitu sampai hari ini rumah tangga Bambang dan Mayangsari tetap rukun dan harmonis.
Sesekali Mayangsari pun sudah mulai tampil di beberapa kanal Youtube dengan beberapa kalangan selebritas seangkatannya.
Bahkan ia sendiri membuat kanal Youtube sendiri untuk aktualisasi diri.
Sang putri, Khirani Trihatmodjo juga mulai mengikuti jejak sang mama terjun ke dunia tarik suara.